Soal Insiden di Boyolali, Pakar Desak Aparat Usut Dugaan Relawan Mabuk saat Berkendara
- Video amatir
Jakarta - Mantan Komisioner Kompolnas yang juga merupakan Pakar hukum, Andrea H Poeloengan Indonesianis angkat bicara terkait kasus pengeroyokan relawan salah satu capres yang terjadi di Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Menurutnya, perlu penegakan hukum yang setara bagi para pelanggar hukum.
Penganiayaan oleh 6 oknum prajurit TNI yang menjadi tersangka pelaku, memang tidak dibenarkan dan sudah masuk proses hukum. Namun, menurut Andrea, pihak berwajib perlu juga mengusut adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan para pemotor.
Sebagaimana diketahui, dalam acara di salah satu stasiun televisi swasta, KSAD Jenderal Maruli menyebut para pemotor dalam kondisi mabuk. Mereka disebut sengaja memancing emosi Anggota TNI yang ada di lokasi kejadian.
"Jika benar, informasi yang disampaikan KASAD tersebut, maka sudah seharusnya menurut hukum perlu juga dilakukan penegakan hukum terhadap para pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang berknalpot bising pada peristiwa di Boyolali itu, yang berujung terjadinya penganiayaan oleh 6 oknum prajurit TNI yang kini telah menjadi tersangka pelaku," kata Andrea dalam keterangan yang diterima, Jumat 5 Januari 2024.
Berdasarkan penjelasan KSAD tersebut, maka bersepeda motor dengan dugaan mabuk, tanpa surat, dan motor yang berknalpot bising sudah seharusnya ditindak berdasarkan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) dan/atau KUHP.
Untuk itulah para korban penganiayaan tersebut sudah sepatutnya juga dilakukan pemeriksaan hukum setelah pulih dan berkondisi Kesehatan yang patut, atas dugaan bermotor yang mabuk, tanpa surat, dan motor yang berknalpot bising berdasarkan sejumlah pasal berlapis yaitu Pasal 280 dan/atau, Pasal 281 dan/atau, Pasal 283 dan/atau, Pasal 285 ayat (1) dan/atau, Pasal 288 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau, Pasal 311 dan/atau, Pasal 291 ayat (1) dan/atau ayat (2), UU LLAJ dan/atau Pasal 492 KUHP Ayat (1) KUHP.
Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bahwa hukum berlaku untuk semua, keadilan bagi para korban dari para warga negara yang terganggu kenyamanannya karena adanya pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang berknalpot bising, juga kemanfaatan bagi ketertiban sosial serta tercegahnya kejahatan dan pelanggaran.
"Kemanfaatan lainnya adalah untuk membangun kewaspadaan dan mencegah adanya disinformasi, hoax, framing, yang tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya dan fakta hukum yang ada, yang dapat digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memprovokasi kepada publik sehingga berpotensi adanya konflik yang dapat mengganggu stabilitas dan ketahanan nasional," ujarnya.
Andrea melanjutkan, Polres dan Kejaksaan Negeri setempat perlu segera bersama-sama dan bersinergi untuk mengumpulkan alat bukti hingga mendapatkan tersangkanya, atas dugaan peristiwa hukum adanya pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang berknalpot bising.
"Juga bagi masyarakat setempat yang merasa dirugikan oleh pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang berknalpot bising tersebut dapat membantu para penegak hukum (dalam hal ini aparat penegak hukum dari Polres dan Kejaksaan negeri), memberikan," tuturnya.
Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan bahwa TNI tetap memegang teguh netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024. Ia juga meminta agar semua pihak tidak berlebihan dalam menarik kesimpulan dari insiden yang terjadi di Boyolali pekan lalu.