Tersesat di Hutan Lampung Barat 2 Hari, Begini Kondisi Nenek 91 Tahun Saat Ditemukan Tim SAR

Tim SAR Gabungan mengevakuasi nenek yang tersesat di hutan di Lampung.
Sumber :
  • tvOne/ Pujiansyah (Lampung)

Lampung – Seorang nenek Sarmi tersesat di Hutan Desa Sukaraja, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat. Setelah tersesat selama dua hari, nenek berusia 91 tahun itu berhasil  diselamatkan oleh tim SAR gabungan. 

Kepala Kantor SAR Lampung, Deden Ridwansah mengatakan tim tiba di lokasi dan berkoordinasi dengan unsur SAR Gabungan, termasuk Babinsa Sukaraja, Bhabinkamtibmas Sukaraja, TRC-RAPI Lampung Barat, BPBD Lampung Barat, dan masyarakat, Kamis, 4 Januari 2024, pukul 03.45 WIB.

Nenek Sarmi tersesat pada Selasa, 2 Januari 2024. Ketika itu, nenek tersebut pergi ke kebun namun tidak kembali hingga sore hari. Keluarga yang khawatir menyusul ke kebun dan hanya menemukan perkakas yang biasa dibawa nenek.

Tim SAR Gabungan mengevakuasi nenek yang tersesat di hutan di Lampung.

Photo :
  • tvOne/ Pujiansyah (Lampung)

Pencarian mandiri terhadap warga Desa Sukaraja itu tidak membuahkan hasil sehingga pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 20.45 WIB, kejadian tersebut dilaporkan kepada Basarnas. 

"Dengan metode ESAR Closed Grid Tipe 3, tim SAR gabungan mulai pencarian dari titik duga lokasi hilang menuju Desa Sukaraja. Pukul 07.00 WIB, pencarian dilanjutkan dengan metode ESAR," kata Deden.

Pada pukul 12.55 WIB, lanjut Deden, tim berhasil menemukan nenek Sarmi dalam keadaan selamat, terduduk dan terlihat kelelahan. "Saat ditemukan, kondisi korban terduduk dengan raut wajahnya terlihat kelelahan," ujar Deden.

Selanjutnya, nenek Sarmi dievakuasi menuju rumahnya dan diserahkan kepada keluarganya. "Nenek Sarmi telah berhasil ditemukan oleh tim SAR gabungan, untuk selanjutnya dievakuasi menuju rumahnya," kata Deden. 

Kebakaran Speedboat Rombongan Cagub Malut Benny Laos, 5 Orang Tewas

Laporan Pujiansyah (Lampung)

Menlu Retno Sebut 79 WNI Sudah Dievakuasi dari Lebanon, 85 Lainnya Memilih Tinggal
Menhut Raja Juli Antoni raker dengan DPR

Raker dengan DPR, Menhut Tegaskan Tak Segan Cabut Izin PPKH Perusahaan Nakal

Menhut menyatakan  tidak segan mencabut  IPPKH perusaahaan atau korporasi yang tidak menjalankan tanggung jawab penghijauan kembali lahan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024