Jaksa Periksa 17 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Modal BUMDES B-STAR

Kejaksaan Negeri Seluma
Sumber :
  • dok. Istimewa

Saluma – Kejaksaan Negeri Seluma telah memeriksa 17 saksi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran penyertaan modal BUMDES B-STAR Desa Padang Batu, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.

Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Wuriadhi Paramita didampingi tim penyidik pidana khusus Erick Adialsyah Putra dan Eza Winda Gitalastri dalam konferensi pers, Kamis 4 Januari 2024, saksi yang diperiksa adalah pengurus BUMDES dan apartur pemerintah desa.

Pemeriksaan saksi ini berdasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Nomor: 
PRINT-710/L.7.15/Fd.01/09/2023 tanggal 21 September 2023.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Kejaksaan Negeri Saluma

Photo :
  • dok. Istimewa

"Selain 17 saksi yang diperiksa, penyelidik juga telah menitipkan barang bukti 81 dokumen," ujar Wuriadhi Paramita.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Dari hasil penyelidikan, tambahnya, penyidik menemukan dugaan penyelewengan dan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa B-STAR yang modalnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) Padang Batu 2018, 2020, dan 2021.

Modus penyimpangannya, katanya, adalah mark up harga satuan pada pembelian peralatan musik organ tunggal maupun rekayasa dokumen pendukungnya.

Hal ini, katanya, berpotensi merugikan keuangan negara/daerah mengingat bahwa penyertaan modal BUMDES B-STAR murni bersumber dari APBDesa Padang Batu. 

Dari hasil audit, katanya, pengelolaan BUMDes B-STAR Desa Padang Batu tahun anggaran 2018, 2020, dan  2021 merugi Rp189.078.000.

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024