Irjen Karyoto Tepati Janji Usut Firli soal Bawa Dokumen KPK ke Praperadilan, Pelapor Diperiksa

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Sumber :
  • Galih Purnama (VIVA)

Jakarta - Polda Metro Jaya ternyata mulai mengusut kasus laporan Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) soal eks Ketua KPK Firli Bahuri yang membawa dokumen penyidikan kasus DJKA Kemenhub saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

Ketua Lemtaki, Edy Susilo selaku pelapor sudah diperiksa penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Adapun pemeriksaan dilakukan pada Rabu kemarin.

“Pemeriksaan sebagai pelapor terhadap Firli Bahuri yang membawa dokumen kasus DJKA ke PN Jaksel terkait pra peradilan kasus pemerasan SYL mantan menteri pertanian,” kata Edy, Kamis 4 Januari 2024.

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun pemeriksaan terhadap Edy dilakukan mulai pukul 12.00 sampai 15.50 WIB. Kata dia, penyidik menanyakan soal dokumen operasi tangkap tangan (OTT) DJKA yang dibawa dan dipakai tim pengacara Firli dalam gugatan praperadilan. Menurutnya, hal itu melanggar aturan.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Alasannya karena dokumen itu merupakan penyelidikan dan penyidikan terkait OTT di DJKA Kemenhub. Dengan demikian, hal itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik. Sebab,  dokumen penyelidikan dan penyidikan termasuk yang dikecualikan dan dirahasiakan kepada publik.

“Dokumen tersebut adalah dokumen internal KPK yang seharusnya tidak sembarangan bisa keluar dari lembaga tersebut. Firli meskipun Ketua KPK non-aktif, apakah berhak membawa dokumen tersebut keluar dari gedung Merah Putih?” ujar Edy.

“Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana,” lanjut dia.

Edy pun berharap polisi bisa segera memeriksa Firli serta pengacaranya, Ian Iskandar dalam kasus ini. “Karena telah bawa dokumen rahasia KPK di sidang praperadilan kasus pemerasan Mantan menteri pertanian SYL. Kapasitas Firli Bahuri dalam kasus tersebut adalah pribadi dan bukan lembaga KPK,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Polda Meytro Jaya menyampaikan bakal memproses laporan Lemtaki soal Firli Bahuri yang diduga membawa dokumen penyidikan kasus DJKA Kemenhub saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Nanti kita lihat kita teliti," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, Jumat 22 Desember 2023.

Adapun pihak Lemtaki melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan dokumen rahasia KPK untuk kepentingan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dokumen itu menyangkut penyelidikan dan penyidikan kasus OTT KPK terhadap pejabat DJKA Kemenhub.

Adapun terlapor dalam hal ini Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, yaitu Ian Iskandar. Keduanya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP. Laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore kemarin," kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada wartawan, Selasa, 19 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya