Relawan Prabawo akan Laporkan Bawaslu Pamekasan: Gus Miftah Bukan Tim Sukses

Gus Miftah dan pengusaha Haji Her Pamekasan Madura
Sumber :
  • Veros Afif

Pamekasan – Ketua Relawan Prabowo-Gibran wilayah Madura, Khairul Kalam, berencana melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan ke Polres setempat terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Pasangan Calon (Paslon) urut 2. Hal ini menyusul pernyataan Bawaslu Pamekasan atas dugaan pelanggaran politik uang dalam aksi pemberian uang oleh Gus Miftah di Gudang Bawang Mas.

Tim Dedie-Jenal Siapkan 3.060 Saksi untuk Amankan Pilkada Kota Bogor 2024

Khairul Kalam menegaskan bahwa aksi bagi-bagi uang oleh Gus Miftah di Gudang Bawang Mas di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, adalah bentuk sedekah kepada warga dan karyawan. Pernyataan Bawaslu yang mengaitkannya dengan Paslon 02 dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Ketua Relawan Prabowo-Gibran wilayah Madura, Khairul Kalam

Photo :
  • Veros Afif (Pamekasan)
Diduga Berpihak ke Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Rektor USU Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

"Karena pernyataan Bawaslu mengaitkan aksi Gus Miftah bagi-bagi sedekah dengan Capres Prabowo-Gibran sebagai politik uang, kami keberatan dan akan melaporkan Bawaslu ke Polres Pamekasan," ungkap Khairul Kalam, Kamis (4/1/2024).

Menurut Kalam, meskipun dalam video terdapat warga yang membentangkan kaos bertuliskan logo Paslon Prabowo-Gibran, yang seharusnya dipanggil dan diperiksa adalah warga tersebut, bukan Gus Miftah dan H. Her sebagai pemilik Gudang Bawang Mas.

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

Gus Miftah bersama dengan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • Dok. Istimewa

"Gus Miftah dan H. Her tidak terlibat dalam tim kampanye atau pemenangan Paslon 02. Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran juga telah menyatakan bahwa Gus Miftah bukan bagian dari tim sukses atau timses," jelasnya.

Khairul Kalam menilai tindakan Bawaslu sebagai berlebihan dan keputusan mereka meyakini adanya pelanggaran tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang politik uang.

"Jika terbukti melanggar pasal tersebut, kami akan segera melaporkan Bawaslu Pamekasan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Paslon 02," tegasnya.

Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono Pilkada Jakarta

Ada Relawan yang Membelot Dukung RK, Timses Pramono: Itu Membawa Nama Pribadi

Puluhan relawan Pramono-Rano menyatakan membelot dengan mendukung RK-Suswono.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024