Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Sidang Perdana 11 Januari

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan suap. Dia kembali ajukan gugaran praperadilan pada Rabu 3 Januari 2024 kemarin.

KPK Beberkan Alasan Cegah Hasto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri

"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel hari Rabu 3 Januari 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Kamis 4 Januari 2024.

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Selain Hasto, Yasonna Laoly Juga Dicekal ke Luar Negeri

Dia mengatakan bahwa sidang gugatan praperadilan itu akan digelar pada Kamis 11 Januari 2024 pekan depan. Djuyamto menyebut sidang itu akan dipimpin oleh hakim tunggal Supriyono.

"Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," kata dia.

Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus SMP Bogor di Tol Pandaan - Malang jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Pengacara mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan dua penggugat praperadilan ke KPK, Iwan Priyatno mengatakan bahwa pihaknya akan mencabut gugatan praperadilannya melawan penetapan tersangka KPK di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dicabut kubu Eddy Hiariej pada Rabu 20 Desember 2023.

Adapun dua penggugat lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

"Hari ini kami selaku kuasa pemohon praperadilan Prof Eddy (Hiariej), Yogi dan Yosi hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, itu saja yang bisa kami sampaikan," ujar Iwan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Kemudian, kata Iwan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan hari ini sebelum sidang praperadilan dimulai. Dia menyebut sudah memberikan surat pencabutan gugatan itu kepada hakim tunggal Estiono yang mengadili perkara tersebut.

Selain hakim, kubu Eddy Hiariej Cs juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon.

"Nanti setelah Ishoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," kata dia.

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian kini hanya tinggal menunggu jawaban dari pihak KPK terkait pencabutan gugatan itu.

Sementara itu, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohan mengatakan bahwa setelah gugatan praperadilan itu dicabut, pihaknya justru akan kembali menggugat KPK di PN Jakarta Selatan.

"Bener (Gugatan dicabut). Ada penambahan substansi, akan didaftarkan kembali," ucap dia kepada wartawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya