Romli Atmasasmita Kirim Surat ke Polisi Soal Penolakan Jadi Saksi Meringankan Firli

Pakar hukum Romli Atmasasmita
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Jakarta -- Pakar hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita bakal membalas surat panggilan yang dikirim polisi dengan menegaskan keberatan menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.

Pernyataan Lengkap Hasto Kristiyanto Usai Dijadikan Tersangka KPK

"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 4 Januari 2023.

Menurut Prof Romli, surat keberatan dikirim ke Polda Metro Jaya lewat email. Dalam surat panggilan, Romli dipanggil untuk diperiksa jadi saksi meringankan Firli pada 15 Januari 2023. Prof Romli mengatakan, penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan guna membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli. 

Hasto Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK: Penjara Pun Bagian Pengorbanan Terhadap Cita-Cita

"Pendapat hukum saya kasus Firli. Jika penyidik sulit menemukan bukti perkara kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010. Jika harta Firli hanya ada kelebihannya maka harus dibuktikan berasal dari kejahatan asal (predicate crimes) terlebih dulu. Untuk pembuktian indikasi TPPU cukup dengan pembuktian terbalik, Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU," kata dia.

Prof Romli Atmasasmita

Photo :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur
PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto yang Jadi Tersangka di KPK, Gugat Praperadilan?

Prof Romli Tolak Jadi Saksi Firli Bahuri 

Sebelumnya diberitakan, Prof Romli menolak menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan untuk eks Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu disampaikan Prof Romli menyusul keberatan dan penolakan yang sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. 

"Ya menolak dan sudah saya sampaikan pada pak Firli dan PH-nya," ujar Prof Romli saat dihubungi, Rabu, 3 Januari 2024. 

Prof Romli mengaku dirinya hanya bersedia untuk menjadi ahli dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Firli Bahuri. 

"Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi berharap guru besar bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita segera mengirimkan surat keberatan jika menolak menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

Prof Romli menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Romli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan untuk dijadikan saksi a de charge," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya