Presiden Jokowi Teken Revisi UU ITE Jilid II

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

JakartaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Revisi Undang-Udang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II pada Selasa, 2 Januari 2024. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2088 tentang ITE sudah mulai berlaku diundangkan.

Maruarar Dikritik Usai Tak Pasang Foto Gibran di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis salinan UU 1/2024 tentang ITE dikutip pada Kamis, 4 Januari 2024.

Revisi UU ITE

Photo :
  • VIVA
Trump ke Prabowo: Anda Boleh Telepon Saya Kapan Saja

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 5 Desember 2023.

Adapun, Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. Selain itu, hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus di meja pimpinan rapat paripurna.

Prabowo Dinilai Harus Libatkan Lintas Sektoral Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari mewakili Komisi I DPR RI membacakan laporan proses pembahasan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU ITE. 

Menurut dia, penataan dan perbaikan pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik tujuannya untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan setiap orang untuk memenuhi rasa keadilan.

“Oleh karena itu, pada rapat kerja RUU ITE, Komisi I dan pemerintah tanggal 10 April 2023 disepakati jumlah DIM sebanyak 38 DIM, yang terdiri atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM,” kata Abdul Kharis.

Ia menyampaikan ada beberapa perubahan dalam substansi RUU ITE, sehingga diharapkan dapat disetujui dalam rapat paripurna kali ini. “Kami berharap laporan ini dapat diterima dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Kemudian Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk yang memimpin jalannya rapat paripurna menanyakan kepada para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna terkait pengesahan RUU ITE tersebut.

“Apakah rancangan undang-undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Lodewijk dijawab “Setuju!” oleh peserta rapat.

ilustrasi naskah UU ITE hasil revisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

Selanjutnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI yang telah membahas bersama-sama pemerintah RUU kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Bahwa RUU kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ini dapat disahkan menjadi UU melalui keputusan rapat paripurna DPR RI. Kami sampaikan atas segala perhatian dan kerja sama dari pimpinan dan segenap anggota DPR RI. Kami ucapkan terima kasih, semoga perubahan UU kedua ITE ini berguna bagi kemajuan bangsa dan menjadi ladang ibadah bagi kita semua,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya