KPK Pede Rafael Alun Divonis Bersalah di Kasus Gratifikasi dan TPPU
- VIVA/Ilham
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti jelang sidang pembacaan putusan atau vonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Rafael sejatinya akan menjalani sidang vonis pada Kamis 4 Januari 2024 hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihak KPK optimis bahwa majelis hakim bisa menghukum Rafael Alun bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 4 Januari 2024.
Tetapi hal itu hanyalah angan-angan KPK sebelum Rafael divonis, Ali menyebutkan kalau semua keputusan tetap menunggu hasil dari pembacaan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," ucapnya.
Sidang Vonis Rafael Alun
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan vonis atau putusan untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo pada hari ini. Sidang pembacaan vonis itu digelar pagi ini.
"Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa usai menggelar sidang duplik Selasa 2 Januari 2024 kemarin.
Rafael Alun telah dijadikan tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mulanya dia bisa terlibat kasus korupsi buntut dari pamer harta kekayaan atau flexing.
Kemudian, Rafael pun langsung ditelusuri asal muasal harta kekayaannya lewat LHKPN yang telah dilaporkannya.
Rafael Alun Trisambodo telah dijatuhi tuntutan sebelumnya selama 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Rafael alun dituntut jaksa karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa di ruang sidang pada Senin 11 Desember 2023.
Jaksa menjelaskan bahwa Rafael Alun juga turut dijatuhi pidana tambahan. Dia dijatuhi bayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 Miliar.
Jika dia tak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untik membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137 dg ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata dia.
Jaksa menjatuhi hukuman terhadap Rafael karena dinilai telah bersalah dalam gratifikasinya dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.