Firli Bahuri Putar Otak Cari Saksi Meringankan Pasca Ditolak Romli Atmasasmita

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Firli Bahuri tengah memutar otak mencari saksi meringankan lagi setelah pakar hukum Romli Atmasasmita menolak jadi saksi a de charge (meringangkan)-nya.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Bantu Pemenangan Pilkada 2024

"Tentunya (menunjuk saksi meringankan yang lain). Masih kita jajaki beberapa tokoh hukum," ucap kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Kamis, 3 Januari 2024.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar

Photo :
  • VIVA/Foe Peace
Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Sebelumnya diberitakan, Prof Romli menolak menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan untuk eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali menolak. Hal itu disampaikan Prof Romli menyusul keberatan dan penolakan yang sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. 

"Ya menolak dan sudah saya sampaikan pada pak Firli dan PH-nya," ujar Prof Romli saat dihubungi, Rabu, 3 Januari 2024. 

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Prof Romli mengaku dirinya hanya bersedia untuk menjadi ahli dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Firli Bahuri. 

"Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi berharap guru besar bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita segera mengirimkan surat keberatan menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Pakar hukum Romli Atmasasmita

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Prof Romli menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Romli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan untuk dijadikan saksi a de charge," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya