Kuasa Hukum Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal Ajukan Praperadilan Lagi

Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Kuasa hukum mantan Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Ricky Sitohang mengatakan bahwa kliennya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan, usai dijadikan tersangka kasus dugaan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun pihak yang digugatnya yakni KPK. "Jadi itu tetap kita daftarkan hari ini atau besok pagi didaftarkan untuk sidang berikutnya," ujar Ricky kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024.

Dia menjelaskan bahwa alasan kemarin mencabut gugatan praperadilan itu karena ingin merevisi draft gugatannya. "Alasan kita itu kan untuk memperbaiki atau revisi daripada substansi. Kita berbicara subjek formil tentang tidak sahnya penetapan tersangka," ujarnya..

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Sebelumnya diberitakan, Pengacara mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan dua penggugat lainnya, Iwan Priyatno mengatakan bahwa pihaknya akan mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dicabut kubu Eddy Hiariej pada Rabu 20 Desember 2023.

Adapun dua penggugat lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. "Hari ini kami selaku kuasa pemohon praperadilan Prof Eddy (Hiariej), Yogi dan Yosi hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, itu saja yang bisa kami sampaikan," ujar Iwan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Kemudian, kata Iwan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan hari ini sebelum sidang praperadilan dimulai. Dia menyebutkan, sudah memberikan surat pencabutan gugatan itu kepada hakim tunggal Estiono yang mengadili perkara tersebut.

Selain hakim, kuasa hukum Eddy Hiariej juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Sementara itu, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohan mengatakan bahwa setelah gugatan praperadilan itu dicabut, pihaknya justru akan kembali menggugat KPK di PN Jakarta Selatan. "Benar (Gugatan dicabut). Ada penambahan substansi, akan didaftarkan kembali," ucap dia kepada wartawan.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024