Kuasa Hukum Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal Ajukan Praperadilan Lagi

Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Kuasa hukum mantan Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Ricky Sitohang mengatakan bahwa kliennya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan, usai dijadikan tersangka kasus dugaan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Adapun pihak yang digugatnya yakni KPK. "Jadi itu tetap kita daftarkan hari ini atau besok pagi didaftarkan untuk sidang berikutnya," ujar Ricky kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024.

Dia menjelaskan bahwa alasan kemarin mencabut gugatan praperadilan itu karena ingin merevisi draft gugatannya. "Alasan kita itu kan untuk memperbaiki atau revisi daripada substansi. Kita berbicara subjek formil tentang tidak sahnya penetapan tersangka," ujarnya..

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Sebelumnya diberitakan, Pengacara mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan dua penggugat lainnya, Iwan Priyatno mengatakan bahwa pihaknya akan mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dicabut kubu Eddy Hiariej pada Rabu 20 Desember 2023.

Pengacara Tak Terima Gubernur Bengkulu Diproses KPK saat Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024

Adapun dua penggugat lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. "Hari ini kami selaku kuasa pemohon praperadilan Prof Eddy (Hiariej), Yogi dan Yosi hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, itu saja yang bisa kami sampaikan," ujar Iwan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Kemudian, kata Iwan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan hari ini sebelum sidang praperadilan dimulai. Dia menyebutkan, sudah memberikan surat pencabutan gugatan itu kepada hakim tunggal Estiono yang mengadili perkara tersebut.

Selain hakim, kuasa hukum Eddy Hiariej juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon.

Sementara itu, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohan mengatakan bahwa setelah gugatan praperadilan itu dicabut, pihaknya justru akan kembali menggugat KPK di PN Jakarta Selatan. "Benar (Gugatan dicabut). Ada penambahan substansi, akan didaftarkan kembali," ucap dia kepada wartawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya