Polisi Segera Panggil Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
- VIVA/Foe Peace
Jakarta - Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril dipanggil untuk menjadi saksi meringankan untuk tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.
"Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka Firli Bahuri sebagai saksi a de charge oleh tersangka," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2023.
Meski demikian, Ade belum mau membocorkan waktu pengiriman surat panggilan untuk Yusril. Termasuk jadwal pemeriksaan Yusril sebagai saksi meienga ke Firli Bahuri.
"Nanti kuta update," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa dirinya siap menjadi saksi meringankan mantan ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia menyebut hal itu dilakukan karena sesuai dengan kemampuannya sebagai seorang ahli. Yusril juga memastikan bahwa keterangan yang akan diberikannya itu bukan menggantikan sosok wakil ketua KPK Alexander Marwata.
"Saya tidak dalam posisi menggantikan Pak Alex. Saya dimintai menjadi saksi a de charge dalam kapasitas dan kemampuan pribadi saya sendiri, tidak ada hubungannya dengan Pak Alex," ujar Yusril saat dikonfirmasi, Rabu 3 Januari 2023.
Dia memang memastikan kalau dirinya siap secara pribadi untuk menjadi salah satu saksi Firli Bahuri di Bareskrim Polri.
Yusril juga turut menjelaskan alasan dirinya mau menjadi seorang ahli yang dilibatkan salam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya. Dia mengaku tak pernah memandang terdakwa ataupun tersangka itu salah satu pihak yang salah.
Tetapi dia menjelaskan menjadi seorang ahli itu selalu menempatkan semua posisi di letak yang sama tanpa pengecualian.
"Jadi ahli itu bagian dari kegiatan akademik. Seorang ahli bisa dihadirkan atas permintaan hakim, pemohon atau termohon untuk memperjelas suatu persoalan yg sedang diadili, dari sudut pandang akademik," kata Yusril.
"Sering saya dimintai menerankan sesuatu di pengadilan, baik PN, PTUN, Pengadilan Pajak, maupun Mahkamah Konstitusi. Kalau saya ada kesempatan, saya jarang menolak memberikan keterangan ahli. Kesediaan saya tsb didasari oleh pandangan bahwa sebuah proses peradilan haruslah berjalan secara adil, fair dan berimbang," lanjutnya.