Jimly Minta Capres-Cawapres Contoh Keberanian Rizal Ramli

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • Antara

Jakarta -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengenang mantan Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli sebagai sosok pejabat publik yang kritis dan pemberani dalam menyampaikan pemikiran-pemikirannya. Sikap tersebut selalu ditunjukkan Rizal, baik saat berada di dalam maupun di luar pemerintahan.

Jimly pun meminta para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 dapat meneladani almarhum Rizal Ramli jika terpilih menjadi pemimpin bangsa.

"Nah, bisa enggak calon pemimpin yang sedang mengikuti pemilihan umum ini, baik capres, caleg, maupun kepala daerah nanti, saya kira belajar dari dia (Rizal Ramli). Ambil hal baik dari almarhum," kata Jimly usai bertakziah ke rumah duka Rizal Ramli di Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.

Rizal Ramli Meninggal Dunia

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Jimly, sikap baik dari Rizal Ramli yang bisa diteladani oleh pasangan calon peserta Pilpres 2024 antara lain adalah memiliki komitmen dan keberanian dalam menolak kelaziman demi perbaikan bangsa di masa datang.

Jimly mengatakan, cara berpikir Rizal Ramli yang terkesan nyeleneh justru menjadi keunikan tersendiri yang jarang dimiliki pejabat publik di Tanah Air.

"Karakter keteladanan dari Rizal Ramli, salah satunya dia tidak mengikuti kelaziman. Jadi, jangan terbenam dalam kebiasaan, apalagi budaya kita sangat feodal. Maka, kalau tidak ada yang orang-orang yang berpikir nyeleneh, tidak biasa, ya, kita rugi," ujarnya

Diketahui, mantan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli meninggal dunia pada Selasa, 2 Januari 2024 di Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. 

Meninggalnya Jimmy Carter, Pemerintah Korea Selatan Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Jenazah Rizal Ramli akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta Selatan.

Prosesi Kremasi Ayah Jessica Iskandar akan Dilaksanakan 1 Januari 2025
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Usul 2 Langkah Cegah Muncul Banyak Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025