Romli Atmasasmita juga Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Prof Romli Atmasasmita
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

Jakarta – Satu saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan eks Ketua KPKFirli Bahuri, kembali menolak. Dia adalah Guru Besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional, Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

Hal itu disampaikan Prof Romli, menyusul keberatan dan penolakan yang sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. 

"Ya menolak dan sudah saya sampaikan pada Pak Firli dan PH-nya," ujar Prof Romli saat dihubungi, Rabu, 3 Januari 2024. 

Belum Terbitkan DPO Buat Sahbirin Noor, KPK Berkaca dari Kasus Harun Masiku

Prof Romli mengaku dirinya hanya bersedia untuk menjadi ahli dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka. 

"Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya," jelasnya.

Kemendagri Koordinasi dengan KPK dan Polri Terkait Keberadaan Sahbirin Noor

Ajukan Tiga Saksi

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengklaim mengajukan sebanyak tiga orang jadi saksi meringankannya dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketiganya sudah diajukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika Firli Bahuri diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023. Mereka yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus itu adalah para sosok yang dihadirkan sebagai ahli dari pihak Firli dalam sidang gugatan praperadilan atas status tersangkanya.

"Sewaktu sidang praper itu semua ahli kita," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat 22 Desember 2023.

Adapun ketiga saksi yang diklaim itu yakni, guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita. Lalu ada akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra. Ketiga merupakan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Namun, polisi menyebut tidak ada nama akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi a de charge atau meringankan bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Enggak ada itu Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 22 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya