Mahfud Ingatkan TNI-Polri Harus Netral Jelang Pemilu: Ini Perintah Presiden Berkali-kali
- Istimewa
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD mengingatkan kembali agar seluruh aparat penegak hukum, termasuk TNI-Polri dan ASN untuk bersikap netral menjelang pemilu 2024.
"TNI-Polri dan ASN menurut undang-undang itu harus betul-betul netral. Perintah presiden berkali-kali, terakhir 30 Desember kemarin saya mendampingi presiden, bersama Mendagri, Kapolri dan Panglima dan Jaksa Agung untuk apel kesiapan pemilu di istora bung Karno, presiden menekankan disitu, ASN, TNI-Polri harus netral," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.
"Karena ini perintah presiden sudah berkali-kali, sebagai Menkopolhukam saya ingin menegaskan ini kepada masyarakat ini perintah presiden dan undang-undang, setiap pelanggaran atas itu akan ditindak," tambahnya.
Di sisi lain, Mahfud mengapresiasi langkah TNI, telah menindak tegas oknum yang melakukan penganiayaan terhadap pendukungnya di Boyolali, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
"Saya mengapresiasi TNI yang sudah mengambil tindakan tegas atas brutalitas yang dilakukan oknum TNI di Boyolali, yang sudah menetapkan tersangka dan langsung melakukan tindakan-tindakan kedisiplinan, itu satu contoh yang harus diapresiasi," katanya.
Sebagai informasi, sebanyak enam prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. Adapun enam tersangka yang ditetapkan itu merupakan prajurit tingkat dua (prada).
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 (enam) orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison saat dihubungi, Selasa, 2 Januari 2024.
Richard mengatakan bahwa enam tersangka itu ditahan selama 20 hari. Adapun penahanan itu dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menambahkan, masa penahanan keenam tersangka dapat diperpanjang, apabila penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut terkait kasus pengeroyokan atau penganiayaan tersebut.
"Prosedurnya penahanan sementara 20 hari. Apabila penyidik merasa perlu penambahan, waktu penahanan bisa diperpanjang 30 hari," kata Richard.