Pelaku Penganiayaan Relawannya Diproses Hukum, Ganjar Pranowo Ucapkan Terima Kasih ke TNI
- Istimewa
Jakarta - Calon presiden atau capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengapresiasi langkah TNI yang dengan cepat menetapkan tersangka kepada 6 prajurit terduga pelaku penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
"Saya terima kasih dan saya mengapresiasi pihak TNI yang demikian cepatnya merespons persoalan ini. Saya apresiasi kepada TNI yang melakukan tindakan cepat," ujar Ganjar kepada wartawan di Jepara, Jawa Tengah, dikutip Rabu, 3 Januari 2024.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan penetapan tersangka ini adalah momen saling kontrol antara para pendukung calon presiden dengan aparat keamanan. Menurutnya, kasus yang menimpa pendukungnya di Boyolali beserta tindak lanjut hukumnya, sudah cukup untuk menjadi pelajaran agar setiap pihak dapat saling menghormati perjalanan Pemilu 2024.
"Dan dengan penetapan tersangka ini saya kira menjadi pelajaran buat kita semuanya kita akan saling kontrol. TNI tidak boleh semena-mena, maksud saya oknum-oknumnya tidak boleh semena-mena, dan kita yang dari relawan, pengusung, pendukung, juga mesti taat hukum, sehingga sama-sama saling menghormati," jelasnya.
Di sisi lain, Ganjar juga menyinggung bahwa tim hukum Ganjar-Mahfud akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus penganiayaan relawan oleh 6 prajurit itu. Ia berharap, para korban kelak mendapatkan rasa keadilan.
"Karena tadi teman kita yang kemarin sempat dirawat, yang sudah pulang itu, ternyata ada matanya bermasalah ya, dan sekarang masuk (rumah sakit) lagi," katanya.
Sebagai informasi, sebanyak enam prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. Adapun enam tersangka yang ditetapkan itu merupakan prajurit tingkat dua (prada).
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 (enam) orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison saat dihubungi, Selasa, 2 Januari 2024.
Richard mengatakan bahwa enam tersangka itu ditahan selama 20 hari. Adapun penahanan itu dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menambahkan, masa penahanan keenam tersangka dapat diperpanjang, apabila penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut terkait kasus pengeroyokan atau penganiayaan tersebut.
"Prosedurnya penahanan sementara 20 hari. Apabila penyidik merasa perlu penambahan, waktu penahanan bisa diperpanjang 30 hari," kata Richard.