Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Tuding Gibran Pakai 3 Mikrofon Saat Debat

Roy Suryo
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Jakarta - Pakar telematika, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri karena menuding calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang menggunakan tiga mikrofon saat debat calon wakil presiden yang diselenggarakan KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Desember 2023.

Isu Partai Coklat di Pilkada Masuk Kategori Hoaks, Kata Ketua Komisi III DPR

“Kita Pilar 08 membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Surya pasca-debat cawapres kedua. Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Kuasa Hukum Pilar 08, Hanfi Fajri di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Januari 2024.

Padahal, kata dia, Komisioner KPU RI serta konsorsium dari penyelenggara televisi yang menyiarkan debat calon wakil presiden sudah membantah atau mengklarifikasi. Namun, lanjut dia, Roy Suryo malah tetap kekeuh bahwa dirinya merasa paling benar atas analisanya terkait mikrofon yang digunakan para peserta debat calon wakil presiden.

Prabowo soal Pilkada 2024: Menang Jangan Euforia, Kalau Kalah Dukung yang Menang

“Justru itu, kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon. Maka kita untuk membuktikan kebenaran tersebut, kita buat laporan gitu,” ujarnya.

Unggahan Roy Suryo yang mencurigai Gibran menggunakan 3 alat saat debat

Photo :
  • Ist
Pramono-Rano Unggul di Quick Count, Kris Tjantra: Pilkada Sudah Selesai, Mari Bangun Jakarta Lebih Baik

Menurut dia, laporan ini dilakukan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Sehingga, ia menegaskan tidak ada perintah dari pihak manapun termasuk Bawaslu untuk pelaporan terhadap Roy Suryo tersebut.

“Enggak ada (perintah dari Bawaslu). Ini inisiatif kita sebagai warga negara melihat ada ketidakbenaran, makanya kita membuat laporan. Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalau tidak mendukung ya sudah, enggak usah menjadi penyebar berita bohong, enggak usah membenci, enggak usah menghasut,” jelas dia.

Sementara, Hanfi mengaku membawa sejumlah alat bukti untuk mengajukan pelaporan terhadap Roy Suryo, diantaranya tangkapan layar atau screenshoot cuitan di media sosial platform X (twitter), pemberitaan pernyataan dari Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang membantah dan surat pernyataan dari media penyelenggara konsorsium tersebut.

“Saya lihat di Twitternya, tanggal 19 Desember sudah dibangun narasi kecurangan, makanya tanggal 22 waktu debat, setelah itu dibuatlah kecurangan itu seolah-olah ada. Tanggal 19 sudah diantisipasi, tapi tanggal 22 sudah dinyatakan adanya kecurangan. Kalau ada kecurangan, buktikan kecurangan itu. Berarti harusnya dilaporkan dong KPU sebagai penyelenggara pemilu ke DKPP dan laporkan juga Bawaslunya,” ungkapnya.

Gibran Rakabuming Raka saat debat perdana cawapres Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun, Hanfi laporannya tercatat dengan Nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM Polri, tertanggal 2 Januari 2024 dengan terlapor atas nama pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter atau X @KRMTRoySuryo1.

Sedangka, Roy Suryo dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 2007 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya