MAKI Minta KPK Sidangkan Kasus Harun Masiku Secara In Absentia

Keberadaan Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidangkan tersangka Harun Masiku secara in absentia

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, persidangan secara in absentia berguna untuk segera menuntaskan kasus tersebut. 

Diketahui, Harun tak kunjung tertangkap. Apalagi, kata Boyamin, sisa masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini hanya tersisa setahun. 

"Kalau disidangkan in absentia itu lebih bagus karena posisi yang sekarang biar tidak mengambang, tidak jadi PR, pimpinan KPK sekarang tinggal kurang 1 tahun dan kemudian kalau disidangkan in absentia 3-6 bulan maka tuntas perkara Harun Masiku," kata Boyamin kepada awak media, Selasa, 2 Januari 2024.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Boyamin menegaskan, jika isu penangkapan KPK terhadap Harun Masiku hanya gimik dan retorika.

"Isu penangkapan Harun Masiku itu sejak dulu hingga sekarang hanya gimik saja, hanya permainan kata-kata dan retorika aja dan sepanjang yang terjadi ini hanya terkesan seakan-akan masih memburu Harun Masiku gitu," ujarnya. 

Dia pun menduga Harun sudah meninggal karena hingga saat ini belum juga tertangkap sejak menjadi buronan pada tahun 2020 silam. 

Pengacara Tak Terima Gubernur Bengkulu Diproses KPK saat Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024

"Jadi dengan tidak tertangkapnya (Harun Masiku) hingga saat ini, maka menurut saya itu sudah meninggal," kata Boyamin.

Harun Masiku

Photo :
  • Istimewa
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Lebih jauh, Boyamin mengaku heran lantaran Harun tidak kunjung tertangkap. Padahal, kata Boyamin, Harun secara materi tidak kaya jika dibandingkan orang-orang  yang bermasalah hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Keyakinan saya karena Harun Masiku itu sepengetahuan saya tidak punya duit, tidak kaya, hidupnya biasa-biasa saja. Dari sisi itu, dia tidak akan mampu sembunyi lama-lama," imbuhnya.

OTT di Bengkulu, Alex Marwata Sebut Terkait Pemungutan ke Pegawai untuk Pendanaan Pilkada
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Gubernur Ditangkap KPK, KPU Bengkulu Pastikan Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada

Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu petahana yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024