MAKI Minta KPK Sidangkan Kasus Harun Masiku Secara In Absentia
- VIVA
Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidangkan tersangka Harun Masiku secara in absentia.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, persidangan secara in absentia berguna untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Diketahui, Harun tak kunjung tertangkap. Apalagi, kata Boyamin, sisa masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini hanya tersisa setahun.
"Kalau disidangkan in absentia itu lebih bagus karena posisi yang sekarang biar tidak mengambang, tidak jadi PR, pimpinan KPK sekarang tinggal kurang 1 tahun dan kemudian kalau disidangkan in absentia 3-6 bulan maka tuntas perkara Harun Masiku," kata Boyamin kepada awak media, Selasa, 2 Januari 2024.
Boyamin menegaskan, jika isu penangkapan KPK terhadap Harun Masiku hanya gimik dan retorika.
"Isu penangkapan Harun Masiku itu sejak dulu hingga sekarang hanya gimik saja, hanya permainan kata-kata dan retorika aja dan sepanjang yang terjadi ini hanya terkesan seakan-akan masih memburu Harun Masiku gitu," ujarnya.
Dia pun menduga Harun sudah meninggal karena hingga saat ini belum juga tertangkap sejak menjadi buronan pada tahun 2020 silam.
"Jadi dengan tidak tertangkapnya (Harun Masiku) hingga saat ini, maka menurut saya itu sudah meninggal," kata Boyamin.
Lebih jauh, Boyamin mengaku heran lantaran Harun tidak kunjung tertangkap. Padahal, kata Boyamin, Harun secara materi tidak kaya jika dibandingkan orang-orang yang bermasalah hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Keyakinan saya karena Harun Masiku itu sepengetahuan saya tidak punya duit, tidak kaya, hidupnya biasa-biasa saja. Dari sisi itu, dia tidak akan mampu sembunyi lama-lama," imbuhnya.