Konflik Lahan Plasma di PT MAS, Polda Kalbar Terima Laporan Pengrusakan
- Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Kalbar – Sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai perwakilan pemilik lahan, di areal pengelolaan kebun sawit PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) melakukan pengrusakan.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mempawah yang kemudian diambil alih Polda Kalbar.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, membenarkan, jika laporan pengrusakan yang dibuat oleh PT MAS ke Polres Mempawah sudah dilimpahkan ke Polda Kalbar.Â
Dari laporan tersebut penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengrusakan yang terjadi.Â
"Saat ini belum bisa kasi keterangan lengkap, penyidik masih melakukan pendalaman, yang jelas laporan sudah kami terima," ungkap Petit, Selasa 2 Januari 2024.
Sementara itu Ketua KUD Maju Andalan Sejati Raya yang merupakan mitra perusahaan, Adi Jamhari menyatakan lahan tersebut merupakan tanah garapan warga Dusun Parit Teluk Dalam, Desa Wajok Hulu sejak tahun 1990, kemudian diserahkan ke PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS).Â
Lanjut Adi, masyarakat yang menguasai lahan tersebut menggarapnya berdasarkan surat garap yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wajok Hulu.Â
"Untuk diketahui ketika dilakukan pembebasan lahan dengan perusahaan pada 2010, lahan garapan warga itu statusnya masih hutan," tutur Adi.
Sehingga jika ada kelompok orang tidak dikenal tiba-tiba mengklaim lahan garapan warga yang sudah diserahkan ke perusahaan adalah lahan mereka, hal itu sangat tidak masuk akal.Â
Bahkan lebih aneh jika kelompok tersebut mengaku memiliki sertifikat tahun 2006 yang baru divalidasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mempawah pada Agustus 2023.Â
"Sertifikat ini jelas aneh. Karena tidak menutup kemungkinan sertifikat tanah yang ditunjukkan oleh kelompok orang tidak dikenal ini adalah sertifikat yang dicetak di atas meja," ucap Adi.Â
Atas hal tersebut, Adi menduga sertifikat milik kelompok orang tidak dikenal tersebut terdapat pemalsuan. Bahkan, kelompok orang tidak dikenal tersebut mengaku sudah memegang putusan PN Mempawah yang memenangkan mereka atas lahan seluas 700 hektar tersebut.Â
"Yang menjadi pertanyaan, kapan mereka mengajukan gugatan ke pengadilan? Kami, warga dan perusahaan saja tidak tahu," ucapnya.
Sebelumnya diketahui sekelompok orang tak dikenal menuduh PT MAS melakukan penyerobotan lahan. Padahal lahan seluas kurang lebih 700 hektar tersebut adalah milik warga Teluk Dalam yang sudah diserahkan kepada perusahaan untuk dikelola sebagai kebun plasma..Â
Usman mengatakan dirinya bersama warga lainnya mengaku terkejut dengan kehadiran kelompok orang tak dikenal tersebut. Pasalnya mereka diketahui bukanlah warga Dusun Parit Telok Dalam, Dusun Wajok Hilir, tetapi tiba-tiba mengaku sebagai pemilik lahan.Â
"Mereka ini orang luar. Katanya ada yang dari Kabupaten Sintang," katanya.
Kelompok orang tak dikenal itu, lanjut Usman, mendemo perusahaan lalu memasang spanduk dan tempayan adat di lahan plasma warga yang diklaim milik mereka.Â
"Masalah ini beberapa waktu lalu sudah dimediasi di Polres Mempawah. Tetapi tidak ada hasilnya," ujarnya.
Usman menyatakan, yang lebih anehnya kelompok orang tidak dikenal ini mengklaim lahan plasma warga yang saat ini hak guna usahanya belum diterbitkan.Â
"Sampaikan kapanpun kami akan berjuang untuk mempertahan hak-hak kami," tegasnya.Â
Selain mengklaim perusahaan menyerobot lahan, kelompok orang tidak dikenal tersebut juga melaporkan perusahaan PT MAS ke Polres Mempawah atas tuduhan melakukan penyerobotan lahan.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak PT MAS menanggapi kasus tersebut.Â