KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perpanjangan masa penahanan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Kini masa penahanan Helmut Hermawan diperpanjang menjadi 40 hari kedepan.

Ahli Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Maqdir Ismail Bilang Begini

"Tim Penyelidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari kedepan dengan Tersangka HH sampai dengan 4 Februari 2024 di Rutan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 2 Januari 2024.

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Ilham
Usut Dugaan Makelar Kasus di MA, Kejagung Dalami Perkara yang Pernah Ditangani Zarof Ricar

Ali menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan untuk Helmut dilakukan, lantaran masih ada bukti yang akan disita sehingga kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret nama mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bisa diusut secara tuntas.

"Proses melengkapi berkas perkara penyidikan melalui pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut diantaranya dengan memanggil saksi-saksi yang mengetahui persis dugaan perbuatan pidana dari Tersangka dimaksud," tukasnya.

Saksi Sebut Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta Sesuai Rekomendasi BPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan penyuap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yakni eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Status Helmut akan ditahan KPK selama dua puluh hari ke depan.

Pantauan VIVA, Helmut Hermawan tampak turun dari ruang penyidik sembari menggunakan kursi roda. Helmut tampak mengenakan rompi orange dan tangan diborgol.

Helmut pun terlihat hanya menunduk ketika digelandang masuk ke ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK.

"Ditahan 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 7 Desember 2023.

Helmut Hermawan akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK mulai Kamis 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023. "(Penahanan) untuk kebutuhan proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut," kata Alexander.

Adapun para tersangka lainnya dalam dugaan kasus korupsi itu yakni Wamenkumham Eddy Hiariej selaku pihak penerima gratifikasi. Lalu, asisten pribadi Eddy Hiariej Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kasus suap dan gratifikasi Eddy Hiariej tersebut berawal saat Helmut menemuinya pada April 2022. Saat itu, Helmut diduga tengah berebut saham PT Citra Lampia Mandiri dengan perusahaan lain. Helmut akhirnya mengirimkan uang beberapa kali melalui rekening asisten Eddy. 

Pada periode April-Mei 2022, Helmut diduga mengirimkan nominal uang ke rekening asisten Eddy. Selanjutnya pada bulan berikutnya, dia mengirimkan kembali uang senilai Rp3 miliar kepada Yogi. Hal ini dilakukan untuk pemberian jasa konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum. 

Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya