6 Prajurit TNI jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Jakarta - Kasus penganiayaan terhadap relawan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD oleh oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah telah naik ke penyidikan.

"Sudah [naik] penyidikan," ujar Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison saat dihubungi, Selasa, 2 Januari 2024.

VIVA Militer: Relawan Ganjar-Mahfud dikeroyok oknum prajurit TNI di Jawa Tengah

Photo :
  • Video amatir

Selain itu, Richard Horison pun mengatakan bahwa pihaknya resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan relawan tersebut. Enam tersangka yang ditetapkan itu merupakan prajurit tingkat dua (prada).

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 (enam) orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Richard Horison.

Di sisi lain, Richard menambahkan bahwa tim penyidik Denpom IV/Surakarta hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus penganiayaan tersebut. 

Adapun, Richard juga menjelaskan bahwa mekanisme proses hukum pidana di militer, mulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer atau jaksa dan disidangkan di Pengadilan Militer.

"Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," imbuhnya.

Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Dugaan Penganiayaan

Sebagai informasi, Relawan paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD diduga telah dianiaya oleh oknum TNI. Kejadian itu pun viral di media sosial yang memperlihatkan aksi penganiyaan terhadap pengemudi sepeda motor. 

Dari video yang diunggah akun X @YRadianto terlihat sejumlah orang tersebut awalnya berada di pinggir jalan. Namun, tak lama kemudian langsung menghampiri pemotor yang tengah melintas.

Lima Pelaku Perundungan Murid SMA Negeri di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah

Ilustrasi perkelahian - ilustrasi pengeroyokan - ilustrasi tawuran

Photo :
  • Istimewa

Merespons hal itu, pihak TNI membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. Penganiayaan jelasnya, dilakukan oleh anggota TNI dan tengah dilakukan pemeriksaan di Denpom Surakarta.

Nasib Baik Dwi Ayu, Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti Kini Jadi Karyawan dan Mahasiswa Berkat Jhon LBF

"Oknum tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan Denpom Surakarta," kata Kapuspen TNI Brigjen Nugraha Gumilar saat dihubungi, Sabtu, 30 Desember 2023. 

Di sisi lain, Kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD ingin agar pelaku pengeroyokan relawan di Boyolali, Jawa Tengah, oleh oknum TNI dijerat pasal berlapis, yaitu salah satunya pasal penganiayaan.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Andika Perkasa menegaskan bahwa para pelaku seharusnya dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan bersama-sama yang mana ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

"Ini harusnya bisa menjerat seteliti-telitinya, para terduga tersangka, minimal ini bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Kalau korbannya mengalami luka berat, itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP," kata Andika dalam konferensi pers di Media Center Ganjar-Mahfud di Jakarta Pusat, pada Senin, 1 Januari 2024.

Selain itu, kata dia, bisa juga dijerat dengan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana. “Yaitu, mereka-mereka yang ada di sekitar situ dalam Markas Kompi B ini yang melihat, mengetahui tindak pidana sedang terjadi, tapi tidak melakukan apapun untuk mencegah," ujar mantan Panglima TNI ini.

Selanjutnya, kata Andika, para pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan juga bisa ditambahkan. Mereka ingin memastikan semua pasal yang pantas harus diterapkan kepada para pelaku. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya