DPR Dorong Pemerintah RI Ikuti Afsel Seret Israel ke Mahkamah Internasional

Anggota Komisi II DPR RI, Sukamta
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong pemerintah Indonesia melakukan langkah serupa yang dilakukan oleh Afrika Selatan (Afsel) sebagai negara pertama yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional.

Senjata-Amunisi Israel Dipasok 69 Persen dari AS dan 30 Persen Jerman, Menurut Pelapor PBB

“Perlu ada dukungan secara nyata atas langkah Afsel. Saya berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan langkah serupa untuk mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional atas kejahatan perang yang dilakukan saat ini di Gaza Palestina,” kata Sukamta dalam keterangannya diterima awak media, Selasa, 2 Januari 2024. 

VIVA Militer: Bendera Israel

Photo :
  • Moderate Rebels
KPK Panggil 2 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR di Bank Indonesia

Pemerintah Indonesia, kata Sukamta, juga bisa mendesak semua negara OKI secara bersama-sama melakukan langkah hukum dengan mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional.

Semakin banyak negara mendesakkan hal ini, tentu akan memberikan tekanan yang lebih kuat kepada institusi internasional. Sehingga, dapat dilakukan tindakan segera untuk menghentikan genosida yang tengah berlangsung di Palestina.

Israel Kepung dan Serang RS Indonesia di Gaza, DPR Sebut "Teror yang Sangat Mengerikan"

Meski pun keputusan Mahkamah Internasional terkadang diabaikan, kata Sukamta, berbagai upaya untuk mendesak organ-organ PBB tetap penting dilakukan. Pasalnya, sudah lebih 20 ribu warga Palestina yang sebagian besar adalah anak-anak dan wanita menjadi korban yang terus berlangsung hingga saat ini. 

Sehingga, tekan Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini, harus ada upaya yang sistemik dan simultan untuk menghentikan kekejian yang sedang berlangsung.

“Pemerintah Amerika Serikat dan negara sekutunya, saat ini menghadapi desakan yang semakin kuat dari dalam negeri mereka agar tidak lagi memberikan dukungan kepada Israel dan segera menghentikan perang di Gaza. Jika hal ini diperkuat dengan desakan-desakan secara internasional maka akan sangat mungkin merubah sikap AS dan sekutunya,” kata Politikus Fraksi PKS ini.

Diketahui, Afrika Selatan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional atau Internasional Court Justice (ICJ). Tuntutan ini berisi tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan pemboman tanpa henti oleh Israel.

VIVA Militer: Bendera Palestina di tengah puing bangunan kota Gaza

Photo :
  • washingtoninstitute.org

Dalam permohonannya ke pengadilan pada Jumat, 19 Desember 2023, Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan rezim apartheid di masa lalu yang menerapkan segregasi rasial yang diberlakukan oleh pemerintahan minoritas kulit putih yang berakhir pada tahun 1994. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya