Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud harus Dijerat Pasal Berlapis

Mantan Panglima TNI Andika Perkasa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

Jakarta – Kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD ingin agar pelaku pengeroyokan relawan di Boyolali, Jawa Tengah, oleh oknum TNI dijerat pasal berlapis, yaitu salah satunya pasal penganiayaan.

TNI AL Kerahkan Kapal Perang untuk Distribusi Bantuan Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Andika Perkasa menegaskan bahwa para pelaku seharusnya dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan bersama-sama yang mana ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

"Ini harusnya bisa menjerat seteliti-telitinya, para terduga tersangka, minimal ini bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Kalau korbannya mengalami luka berat, itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP," kata Andika dalam konferensi pers di Media Center Ganjar-Mahfud di Jakarta Pusat, pada Senin, 1 Januari 2024.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Selain itu, kata dia, bisa juga dijerat dengan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana. “Yaitu, mereka-mereka yang ada di sekitar situ dalam Markas Kompi B ini yang melihat, mengetahui tindak pidana sedang terjadi, tapi tidak melakukan apapun untuk mencegah," ujar mantan Panglima TNI ini.

Selanjutnya, kata Andika, para pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan juga bisa ditambahkan. Mereka ingin memastikan semua pasal yang pantas harus diterapkan kepada para pelaku. 

Seru, Adu Gagasan Andika Perkasa Vs Ahmad Luthfi soal Penanganan Kaum Disabilitas

"Jadi hal-hal inilah yang kemudian kita akan kawal, termasuk salah satu kemungkinan adanya pasal tambahan, yaitu Pasal 333 KUHP, karena merampas kemerdekaan dengan menyekap. Apabila yang dirampas kemerdekaan dan disekap, ini kemudian luka berat. Jadi tuntutan hukuman juga 9 tahun. Ini semua akan dipertimbangkan oleh tim hukum dalam melakukan pembelaan terhadap para korban," tuturnya.

Andika juga sebelumnya menyoroti pernyataan atau statement dari Komandan Kodim (Dandim) Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo soal kronologi penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu.

Dandim Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Wiwoho

Photo :

“Saya ingin menyoroti salah satunya bagi saya adalah potensi kelemahan, yaitu statement dari Komandan Kodim Boyolali. Di statement itu antara lain dinyatakan salah satunya adalah kesalahpahaman antara dua pihak. Kronologi ini kan sangat tidak akurat. Artinya, saya bisa membayangkan karena saya pernah menangani banyak hal seperti ini," katanya.

VIVA Militer: Danpuspenerbal tinjau pembuatan replika Pesud Beagle

Puspenerbal Persiapkan Replika Pesud ILLYUSIN Beagle Buatan Uni Soviet untuk Monumen Pusat TNI AL

Replika Pesud yang memiliki nilai sejarah itu akan menambah koleksi Museum di Pusat Penerbang TNI AL, Surabaya

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024