Jaksa Agung Tegaskan Kasus Jubir Amin Tidak Politis dan Tak Berlaku Moratorium

Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber :
  • Dok. Kejagung

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kalau tidak ada unsur politis dalam kasus yang menjerat Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

"Gak ada, gak ada," kata dia kepada wartawan, Sabtu 30 Desember 2023.

Kasus yang menjerat Indra disebut di luar kejaksaan. Sehingga tidak ada moratorium atas kasus yang menjerat Indra. Seperti diketahui, Burhanuddin pernah mengeluarkan perintah untuk moratorium proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024.

Temui Korban Kebakaran Kemayoran, Rustini Muhaimin: Mereka Memerlukan Kehadiran Banyak Pihak

"Perkara ini kan dari luar, bukan dari kejaksaan, dari kementerian keuangan, jadi ini morotoriumnya tidak berlaku ya," katanya.

Pembina IGTKI-PGRI, Indra Charismiadji.

Photo :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah
Anggota DPR RI Ida Fauziyah Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran

Lebih lanjut dia menegaskan kalau Kejagung netral dalam pemilihan umum 2024. "Iya (netral)," ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kasus yang menjerat Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji dikalim bukan kasus baru.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pasalnya kasus itu saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Kasus ini diusut berdasar dugaan penyimpangan pajak PT. Luki Mandiri Indonesia Raya, tahun 2019.

“Bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Kamis 28 Desember 2023.

Indra Charismiadji

Photo :
  • dok. Pribadi Indra

Untuk diketahui, Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyesalkan sikap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran yang menahan salah satu juru bicaranya, Indra Charismiadji.

Ketua Tim Hukum Timnas Pemenangan Amin Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa seharusnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengingat perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk moratorium proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024.

Indra juga merupakan salah satu peserta pemilu dan terdaftar sebagai anggota calon anggota badan legislatif (caleg).

"Kasusnya sederhana, simple, kecil, tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel seorang Kajari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung seperti itu. Itu yang kita sesalkan," kata Ari saat konferensi pers di Menteng, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya