Bawaslu Fokus 3 Kecurangan dan Pelanggaran Ini Dalam Pemilu 2024

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.
Sumber :
  • Dok. VIVA

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tiga poin pengawasan utama mengenai dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, menegaskan tiga prioritas pengawasan Bawaslu yang pertama yakni soal politik uang dan pihak Bawaslu sama sekali tidak akan mentolerir.

"Kami tidak akan menoleransi ketika ada (dugaan pelanggaran) politik uang. Itu akan kami tindak tegas. Kemudian, kedua soal orang mencoblos dua kali," ujar Benny dalam keterangannya, Sabtu 30 Desember 2023. 

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

Warga mencoblos/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Benny mengatakan, pengawasan yang kedua yakni khawatir akan adanya warga yang bisa memilih dua kali, hal tersebut juga pernah terjadi pada Pilkada 2017 dimana salah satu warga Lampung diketahui dua kali mencoblos di tempat pemilihan suara (TPS) Koja, Jakarta Utara.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

"Nah ini yang akan menjadikan fokus Bawaslu dalam pengawasan kami. Lalu ketiga yakni penggelembungan suara atau rekapitulasi suara, ini menentukan baik caleg atau capres," ujarnya. 

Dalam hal ini Benny menegaskan, pihak Bawaalu akan melakukan pengawasan di setiap TPS di Jakarta sejak pencoblosan berlangsung hingga selesai.

"Sama sekaligus nanti rekapitulasi di tingkat kecamatan, kota dan provinsi. Ini akan menjadi fokus dan prioritas dalam tahapan kampanye, pemungutan suara dan penghitungan suara," ujarnya. 

Ilustrasi politik uang.

Photo :

Kemudian mengenai dugaan pelanggaran politik uang, kasus tersebut pernah terjadi di tiga wilayah DKI Jakarta pada Pemilu 2019 lalu.

"Pertama di Jakarta Utara, waktu itu ada yang bagi minyak goreng. Ini sudah diproses dan itu sudah inkrah. Di Jakarta Barat ada pembagian sejadah di sekolah itu sudah diproses sampai pengadilan, sudah diputuskan bersalah. Kemudian di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, membagikan voucer umrah. Itu kalau di Jakarta Pusat dan Selatan itu dikenakan hukuman badan atau penjara," ujarnya. 

Janses E Sihaloho, Kuasa Hukum Cabup Kabupaten Fakfak di Bawaslu RI

Polemik Pilkada Fakfak, KPU dan KPUD Papua Barat Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu

KPU RI dan KPUD Papua Barat, dilaporkan oleh salah satu pasangan calon bupati atau cabup Kabupaten Fakfak, ke Dwean Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dan Bawaslu.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024