Bersih-bersih, 2024 IKN Bebas Tambang Batu Bara
- ANTARA/HO-Kementerian PUPR.
Samarinda – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Penambangan Ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) berhasil menertibkan sebanyak 15 tambang ilegal di kawasan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna A Safitri memastikan kini tidak ada lagi tambang ilegal di pusat pemerintahan IKN.
“Selama 6 bulan ini, Satgas sudah melakukan pencegahan hingga sosialisasi ke masyarakat. Upaya-upaya penertiban dalam proses hukum juga dilakukan hingga tidak ada lagi ditemukan tambang ilegal di kawasan inti IKN,” katanya.
Berdasar laporan Polda Kaltim, sebanyak 11 kasus tengah diproses di Polda Kaltim. Sementara 4 lainnya dalam penyelidikan Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. Meski bebas tambang ilegal, namun di IKN sendiri masih ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif dengan luas konsesi diperkirakan mencapai 60 ribu hektare.
“Seperti yang dijelaskan satgas, bahwa masih ada ditemukan tambang ilegal di Kawasan pengembangan IKN. Saat ini masih dalam proses pendataan dan pada saatnya akan langsung ditindak. Tapi di kawasan Ring I dan Ring II sudah tidak ada lagi tambang ilegal,” jelasnya.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Juda Nusa Putra,mengatakan masalah tambang ilegal di IKN menjadi perhatian Presiden Jokowi dan Polri. Sebagai penegak hukum, Polda Kaltim bertugas mengamankan kawasan IKN dari tambang-tambang ilegal.
“Salah satu yang menjadi tugas kami di Polda adalah bagaimana caranya IKN ini tidak ada tambang ilegal. Tidak menutup mata bahkan ada jetty-jetty milik aparat senior (polisi) kami yang juga ditertibkan,” katanya.
Dijelaskan dia, masalah tambang ilegal di IKN tidak boleh berlarut-larut. Namun pihaknya tidak bisa bekerja sendirian dan harus bekerjasama dengan membentuk satgas tambang IKN. Dia mengatakan, sebelum melakukan tindakan, para pelaku telah diberi peringatan terlebih dahulu untuk berhenti beroperasi dan angkat kaki dari IKN.
“Kita melakukan tindakan, tapi tidak efektif jika hanya Polda sendiri. Masalah ini perlu menggandeng seluruh institusi terkait agar maksimal dalam tiap penanganan,” imbuhnya.
Setelah satgas tambang ilegal dibentuk, penindakan dan sosialisasi ke masyarakat dapat dilakukan secara efektif dan tepat sasaran. Tidak hanya itu, jetty-jetty yang tadinya digunakan untuk mengangkut batu bara ilegal, kini difungsikan menjadi jetty angkut bahan bangunan dan bebatuan untuk pembangunan IKN.
“Jadi yang tadinya jetty-jetty itu mungkin digunakan untuk tambang ilegal kita tertibkan, kini sudah beralih fungsi. Pertama kita lakukan mendata, jetty-jetty itu itu dikasih peringatan termasuk yang punya senior saya, tidak boleh beroperasi untuk tambang ilegal. Kalau ada kita tindak tegas,” imbuhnya.
Selanjutnya pada tahun 2024, Satgas memastikan IKN akan bebas tambang sepenuhnya. Baik di kawasan inti, maupun di kawasan pengembangan. “2024 kita akan bekerja dengan menambah personel Satgas. Tahun 2024, IKN bebas tambang,” tutupnya.