DPR Tunggu Surat Presiden soal Nasib Firli Bahuri di Ketua KPK
- Tangkapan layar Youtube KPK
Jakarta – Komisi III DPR RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyerahkan nama pengganti Ketua KPK Firli Bahuri yang definitif. Diketahui, sejak kosong, jabatan Firli digantikan sementara oleh Nawawi Pomolango.
Selain itu, Komisi hukum DPR juga masih menunggu surat presiden (surpres) Presiden Jokowi terkait pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK. DPR segera menindaklanjuti kekosongan jabatan Ketua KPK.
"Tentu kami akan menindaklanjuti pemberhentian Pak Firli secara resmi oleh Pak Jokowi tersebut. Sebagaimana diatur Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka akan dipilih penggantinya dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat, 29 Desember 2023.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengatakan pihaknya akan menjadwalkan rapat penggantian Firli secepatnya setelah mendapat surpres tersebut.
Namun, terang Habiburokhman, rapat itu baru bisa diagendakan setelah anggota DPR mengakhiri masa reses pada 15 Januari 2024.
"Saat ini kami sedang reses sampai dengan pertengahan 16 Januari, proses pemilihan baru akan dimulai di masa sidang mendatang," imbuhnya.