Kombes Rishian Krisna Dicopot dari Kapolresta Kupang, Diduga Salahgunakan Jabatan

Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolresta Kupang, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto dari jabatannya. Kombes Rishian kemudian dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Pencopotan Kombes Rishian itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2685/XII/KEP./2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Ilustrasi Polri.

Photo :
  • Istimewa
Profil Robby Adriansyah, Petugas Lapas yang Viralkan Napi Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan pencopotan Kombes Rishian. Kombes Rishian dimutasi setelah sempat diperiksa oleh Paminal Propam Polri.

"Yang bersangkutan dimutasikan di Yanma dalam rangka pemeriksaan. Jadi masih didalami dugaan penyalahgunaan yang dituduhkan. Saat ini masih dalam pemeriksaan Paminal Mabes Polri," ucap Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 29 Desember 2023. 

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri

Ramadhan menyebut Kombes Rishian diduga melakukan pelanggaran berupa penyelewengan jabatan. Pihaknya pun masih mendalami dugaan pelanggaran yang dimaksud.

"Dugaannya, pelanggaran terhadap penyelewengan jabatan. Beliau menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran," ungkapnya.

"Masih didalami, jadi belum bisa disampaikan. Saat ini masih didalami oleh Paminal," jelas Ramadhan.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024