Polri Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba Selama 3 Bulan
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Narkoba Mabes Polri dan Polda jajaran meringkus 11.828 tersangka narkoba di Tanah Air. Penangkapan itu dilakukan selama tiga bulan, mulai dari 21 September sampai 28 Desember 2023.
Hal itu diungkapkan Kasatgas Penanggulangan Narkoba Mabes Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 29 Desember 2023.
"Menangkap tersangka 11.828 orang, di mana 9.628 orang di antaranya sedang proses penyidikan dan 2.200 lainnya direhabilitasi," ucap Asep dalam konferensi pers.
Selama periode tiga bulan itu, Polri juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba. Barang bukti yang dimaksud antara lain 1.896,43 kg atau 1,896 ton sabu, 706.612 butir ekstasi, 815.350 gram ganja.
Kemudian, 2.039 gram kokain, 115.342 gram tembakau gorila, 1 gram Heroin, 22.743 gram ketamin, 3.112.204 butir obat keras.
Menurut Asep, total barang bukti yang disita itu telah berhasil menyelamatkan 13.735.212 jiwa. Lebih lanjut, Asep pun mengungkapkan, ada 13 kasus menonjol dari penangkapan belasan ribu tersangka narkoba itu. Misalnya, pengungkapan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai pada 29 November 2023.
Terdapat barang bukti sabu 34 kilogram yang disita. Narkoba.itu dikubur di belakang rumah tersangka yang berada di Kampung Alubiya Pasi Bireun Aceh.
Lalu, pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai pada 2 Desember 2023 dan berhasil menangkap dua tersangka di Kuala Ujung, Perlak, Perairan Aceh Timur, dengan barang bukti sabu 30 kg.
Ketiga, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebesar 1 kilogram dari satu tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Riau pada 1 Desember 2023. Dilanjutkan pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Riau pada 3 Desember 2023 dengan menangkap seorang tersangka di Dumai, Riau dan barang bukti 5 kg sabu.
Selanjutnya, pengungkapan kasus narkoba kerja sama dengan Bea Cukai pada 11 Desember 2023 di Petamburan, Jakarta Barat. "Menahan dua orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 kg," ujar Asep.
Kemudian, Asep mengungkapkan, penangkapan empat tersangka dengan 74 kilogram sabu di perairan Idi Rayeuk Aceh Timur. Para tersangka menyelundupkan barang haram itu di Thailand. Dilanjutkan dengan Polda Riau menangkap dua tersangka di Rumbai, Pekanbaru, Riau dengan barang bukti 12 kilogram sabu.
"Kemudian, Polda Riau menangkap dua tersangka di Rumbai, Pekanbaru, Riau pada 20 Desember 2023, dengan barang bukti 12 kg sabu," ujar Wakabareskrim itu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, iaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Lalu, Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga terancam pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.