Polri Larang Penggunaan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melarang penggunaan petasan saat perayaan malam tahun baru 2024. 

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

"Terkait petasan, kami sampaikan petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan tahun baru," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 29 Desember 2023. 

Ramadhan menyebutkan, hanya kembang api yang diizinkan untuk dipergunakan pada perayaan malam pergantian tahun. Meski begitu, dia mengatakan, penggunaan kembang api harus melalui izin dari pihak-pihak yang berwenang. 

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin malam, 10 Januari 2022.

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

"Yang diiizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," ujarnya.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," kata Ramadhan.

Seperti diketahui, malam pergantian tahun baru identik dengan perayaan di sejumlah daerah. Khusus Jakarta, Pemprov DKI menyediakan 11 panggung hiburan untuk menyambut pergantian tahun baru 204. 

Adapun acara puncak penyambutan tahun baru 2024 akan digelar di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Tema yang diusung pada puncak perayaan malam tahun baru 2024 di Jakarta yakni ‘Festival Malam Muda-Mudi, Jakarta Kota Global’.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024