Kejagung Tegaskan Penahanan Juru Bicara Timnas Amin Tak Bermuatan Politis

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal penahanan juru bicara (jubir) Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Indra Charismiadji. 

Survei Elektabilitas Berada di Puncak, Jubir Pramono-Rano Efek Ahokers dan Anak Abah Bersatu: Insya Allah Satu Putaran

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tidak mengetahui status Indra Charismiadji secara politis yang merupakan jubir Timnas Amin saat dilakukan penyerahan tahap 2.

"Pada saat mereka diserahkan tahap dua kita tidak tahu status mereka baik secara politis apakah status mereka sebagai jubir, apakah calon legislatif, kita enggak tahu," kata Ketut kepada wartawan, Jumat, 29 Desember 2023.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

"Karena, proses perkara penyidikannya ada di PPNS, perpajakan, kita begitu tahap dua tim penuntut umum melakukan proses penelitian," ujarnya menambahkan.

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Photo :
  • ANTARA
Ahok Ungkap Alasan Anies Absen Kampanye Akbar Pramono-Rano

Ketut juga membantah bahwa penanganan Indra Charismiadji ini mengingkari instruksi dari Jaksa Agung. 

Adapun Jaksa Agung memberikan instruksi dalam Dasar Instruksi Nomor 6 Tahun 2023, dengan meminta bawahannya menghentikan sementara pengusutan kasus yang terkait peserta Pemilu 2024. Hal ini disampaikan guna mengantisipasi penegakan hukum agar tidak disalahgunakan. 

Ketut menyebutkan, pihaknya hanya melanjutkan perkara yang telah dilimpahkan dari penyidik perpajakan. Proses hukum pun, kata dia, tak bisa dihentikan. "Tidak ada kaitannya dengan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang netralitas daripada penegakan hukum. Tidak ada kaitannya sama sekali ya," ujarnya.

"Sekali lagi, yang dimaksud dalam instruksi Jaksa Agung itu terkait dengan kewenangan Kejaksaan yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU. Kalau di luar itu kita tidak bisa menyetop tetap proses penegakan hukum berjalan," kata Ketut.

Sebelumnya diberitakan, Tim Pemenangan Nasional atau Timnas Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mempertanyakan alasan penahanan terhadap Indra Charismiadji oleh Kejaksaan. 

Pihak Anies-Cak Imin menyebutkan, kasus tersebut yang menyeret Juru Bicara atau Jubir Timnas itu, berpeluang dijadikan sebagai alat politik.

"Tinggal sekarang persoalannya ini mau digunakan dijadikan alat untuk menekan secara politik atau tidak, itu saja pertanyaannya," ujar Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

Ari berharap aparat penegak hukum bersikap netral dalam memandang kasus tersebut. Kemudian, kata dia, aparat juga diminta tak bermain-main dengan perkara yang berkaitan pihak yang menjadi kontestasi di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

"Mengingatkan para aparat penegak hukum supaya laksanakan tugas Anda bagi semuanya bukan hanya bagi kita, (pasangan capres-cawapres) 01, 02 atau 03 tapi bagi semuanya, bagi masyarakat bangsa Indonesia ini," ujarnya.

Jubir Timnas AMIN DItahan

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan politikus Partai Nasdem yang juga Juru Bicara Timnas Anies – Muhaimin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji karena dugaan penggelapan pajak.

"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sementara tersangka lainnya Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Menurut dia, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya