Kombes Ade Beberkan Dalami Dugaan Pencucian Uang di Kasus Pemerasan Firli Bahuri
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Kepolisian saat ini juga sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, dalam kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Nanti kita akan update berikutnya," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis 28 Desember 2023.
Kata dia, pihaknya sedang fokus mengembangkan apakah Firli Bahuri bakal dijerat dengan pasal TPPU atau tidak. Ade mengaku belum bisa bicara lebih jauh terkait hal tersebut. Tapi persoalan TPPU ini menjadi agenda mereka dalam kasus yang menyeret Ketua KPK nonaktif tersebut.
"Nanti kita akan update berikutnya, yang jelas terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengaku pihaknya tak mau kerja menangani sebuah kasus bahkan menahanan seorang tersangka dengan cara dicicil.
Hal itu diungkap saat ditanya kenapa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri belum juga ditahan dalam kasus pemerasan. Dengan begitu, dalam kasus pemerasan yang menjerat Firli diduga penyidik masih memungkinkan mendapati adanya kasus lain.
"Kalau berkembang, nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap 1 tersangka itu punya tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi. Itu tidak boleh," kata dia, Kamis 28 Desember 2023.