Kasus Kabel Menjuntai Belum Ada Tersangka, Irjen Karyoto: Bali Tower Tidak Lakukan Kesalahan
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto membeberkan alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus kabel menjuntai yang menjerat Sultan Rif'at Alfatih (21). Menurutnya, polisi sulit menemukan unsur pidana dalam kejadian ini.
"Sultan ini setelah kami nilai ke bawah itu tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidananya itu belum jelas," kata dia, Kamis 28 Desember 2023.
Dirinya mengatakan, Bali Towerindo tidak melakukan kesalahan. Menurutnya, kabel menjuntai secara tidak sengaja sampai buat leher Sultan terjerat.
"Ini orang mengendarai kendaraan sepeda motor tiba-tiba kebelit kabel itu miliknya Bali tower. Padahal Bali tower tidak melakukan kesalahan," ujarnya.
Dia mengaku pihaknya masih mencari pemobil yang menabrak kabel tersebut sampai menjuntai dan melukai Sultan. "Mudah-mudahn bisa ketemu siapa yang menyebabkan tiang itu sedikit membengkok dengan kabel CCTV nya itu menggelantung sehingga bisa menyebabkan orang terjerat. Kalau dari Bali tower saya katakan tidak ada pidananya. Mau diproses bagaimana pidanaya itu ada kedalahanya, kelalaian atau kesengajaan. Itu di situ," ujarnya.
Karyoto mengaku, pihaknya tak baka mempermasalahkan apabila pihak Sultan dan Bali Tower menyelesaikan kasus itu secara damai atau restorative justice.
"Dalam proses restorative justice aparat kepolisian sifatnya hanya pasif. Memberikan keleluasaan tapi tdak memberikan arahan-arahan. Hanya arahan-arahan yang baik kalau memang ini silakan saling dicurahkan bagaimana dari sisi korban apa yang diinginkan oleh korban," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Sultan Rif'at Alfatih buka peluang damai dengan PT Bali Towerindo sebagai pemilik kabel fiber optik yang membuatnya celaka.
"Kami juga menyampaikan harapan dan keinginan untuk segera menyelesaikan dan mengakhiri masalah kecelakaan terjerat kabel milik PT. Bali Towerindo Sentra, Tbk. (Bali Tower) secara kekeluargaan dengan pihak Bali Tower," ucap Fatih ayah dari Sultan, Rabu 13 Desember 2023.
Dia berharap pihaknya bisa duduk bersama dengan Bali Towerindo berdiskusi soal kelanjutannya. Dia berharap kasus bisa diselesaikan secepatnya.