KKP Gandeng Pakar untuk Beri Masukan Soal Pemanfaatan Ruang Laut

LPSPL Serang survei verifikasi lapangan permohonan KKPRL.
Sumber :
  • LPSPL Serang

Jakarta – Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut-Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang pemanfaatan ruang laut. 

Mendikti Saintek Blak-blakan soal 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

Kegiatan bertajuk Rekomendasi Kebijakan Pemanfaatan Ruang Laut itu diadakan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro, Jawa Tengah.

"Untuk memperoleh input atau masukan teknis dari pakar serta guru besar yang berasal dari perguruan tinggi, kami selenggarakan FGD ini," ujar Kepala Loka PSPL Serang Santoso Budi Widiarto dalam keterangannya, Kamis, 28 Desember 2023.

Prilly Latuconsina Dihujat usai Sebut Banyak Wanita Independen tapi Dikit Pria Mapan, Begini Kata Pakar

Sejak tahun 2021, menurut Santoso, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Peraturan Menteri KP Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. 

Diskusi pemanfaatan ruang laut, di Undip, Jateng.

Photo :
  • LPSL Serang
Pakar Nilai Gaya Komunikasi Prabowo saat Lawatan ke Cina dan AS: Bangkitkan Rasa Kebanggaan

Peraturan itu mengatur segala aktivitas di laut secara menetap, dimana hal tersebut wajib dilengkapi dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).  KKPRL adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap orang, baik untuk perusahaan, individu maupun pemerintah yang melakukan kegiatan berusaha atau non berusaha di ruang laut. 

Dokumen ini menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Demi meningkatkan tertibnya penggunaan ruang laut, LPSPL Serang melakukan operasionalisasi penyelenggaraan izin ini. “Kami telah menyelesaikan operasionalisasi perizinan KKPRL yang terdiri dari kegiatan sosialisasi, verifikasi dan monitoring pemanfaatan ruang laut," kata Santoso. 

Dengan adanya KKPRL, menurut Santoso, penggunaan ruang laut dapat dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang atau zonasi. Selain itu, juga memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan dengan menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta melestarikan keanekaragaman hayati laut. 

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro Prof. Agus Hartoko menyampaikan, laut Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga keanekaragaman hayatinya sangat kaya.

"Pemanfaatan ruang laut harus diselenggarakan dengan data dukung berbasis spasial yang memadai sehingga pengelolaan ruang laut dapat berkelanjutan," ujarnya.

Benih Bening Lobster (BBL)

Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

Kebijakan pengelolaan lobster yang diatur dalam Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024