Deretan Harta Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan ke LHKPN, Lagi Diverifikasi KPK

Firli Bahuri saat diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim, beberapa hari lalu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa ada sejumlah harta kekayaan yang tidak dilaporkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Maka itu, harta tersebut akan dilaporkan kepada Deputi Pencegahan KPK.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Tentunya kami akan sampaikan kepada Direktorat LHKPN  yang ada disini, bukan ke penyelidikan, bukan. Disini ada Deputi  Pencegahan, dibawahnya ada Direktorat  LHKPN. Nanti supaya itu dilakukan verifikasi, begitu," ujar Tumpak kepada wartawan dikutip Kamis 28 Desember 2023.

Dia menjelaskan bahwa harta kekayaan tersebut akan ditelusuri. Pasalnya, jika harta tersebut ternyata didapat Firli menggunakan cara yang tidak wajar maka itu semua bisa di proses lebih jauh.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

Dewas KPK menggelar konfrensi pers

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Kalau memang sumbernya  diperoleh dari hal-hal yang  tidak benar tentu bisa diproses lebih lanjut. Tapi sementara ini tentunya kami sampaikan kepada Direktorat LHKPN," tegasnya.

Pengacara Tak Terima Gubernur Bengkulu Diproses KPK saat Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024

Adapun sejumlah tanah hingga bangunan yang tidak dilaporkan Firli Bahuri ke LHKPN beratas nama sang istri.

a. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.

b. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan luas 306 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

c. Sebidang tanah di Desa Cikaret Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi dengan luas 2.727 m2 melalui Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal 01 Desember 2021

d. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan luas 2.052 m2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

e. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun - Palembang dengan luas 520 m2 tahun 2021.

f. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2196 di Sukabangun - Palembang dengan luas 1477 m2 tahun 2021.

g. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik 2366 di Desa Sinduharjo - Sleman dengan luas 532 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Kemudian ada uang valuta asing (Valas) senilai Rp 7,8 Miliar yang tidak dicantumkan ke LHKPN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya