Kiai Marzuki Mustamar Belum Terima Surat Pencopotan sebagai Ketua PWNU Jatim

Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar
Sumber :
  • VIVA/Uki Rama

Malang - Pimpinan Pondok Pesantren Sabilurrosyad, malang, KH Marzuki Mustamar mengaku belum menerima surat pencopotan dirinya sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

PBNU Perkenalkan Humanitarian Islam kepada Delegasi Dunia, Gus Ulil: Lanjutkan Gagasan Gus Dur

Marzuki saat ditemui di rumahnya di komplek Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek, Kota Malang mengaku belum menerima surat itu. Hingga, Kamis, 28 Desember 2023 petang dia belum menerima surat dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU). 

"Saya belum menerima surat itu. Belum diberi surat resmi dari PBNU. Sehingga itu benar atau tidak saya tidak tahu. Bisa jadi karena situasi tertentu PBNU menarik surat itu kembali juga bisa kami tidak tahu. Yang jelas kami belum menerima," kata Kiai Marzuki, Kamis, 28 Desember 2023. 

Menag Resmikan Peluncuran Institute for Humanitarian Islam yang Dipimpin Gus Yaqut

Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Timur, Marzuki Mustamar.

Photo :
  • VIVA / Nur Faishal (Surabaya)

Marzuki mengatakan, sampai Rabu, 27 Desember 2023 kemarin, dia masih melakukan tugas-tugas keorganisasian di PWNU Jatim. Bahkan dia masih diminta untuk menandatangani suatu berkas untuk PCNU Kota Pasuruan. 

Berbeda dengan PKB, Bawaslu Minta KPU Segera Lantik Stafsus Ketum PBNU dan Adik Mensos Gus Ipul

"Kami rapat sesuai dengan biasanya andai diberhentikan sejak kapan juga tidak tahu. Kemarin saja pada 27 Desember 2023 masih tanda tangan Surat Keputusan rekomendasi untuk PC Kota Pasuruan. Dan namanya masih lengkap di surat rekom. Andai kemarin sudah tidak menjabat terus pengurus baru berbuat apa kita juga tidak tahu," ujar Marzuki. 

Sebelumnya beredar pencopotan Kiai Haji Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jatim tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (SK PBNU) Nomor: 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023.

Surat tertanggal 16 Desember 2023 itu diteken oleh Rais Aam PBNU Kiai Haji Miftachul Akhyar, Katib Aam Kiai Haji Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU Kiai Haji Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

Sebagaimana tertuang dalam surat itu, ada tiga poin keputusan PBNU terkait pencopotan KH Marzuqi Mustamar dari jabatannya sebagai Ketua PWNU Jatim, antara lain sebagai berikut:

SK pemberhentian KH Marzuki Mustamar dari Ketua PWNU Jatim

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Pertama: Memberhentikan Saudara KH Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 267.c/A.I1.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.

Kedua: Mengamanatkan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali.

Jika merujuk kepada tiga poin SK PBNU sebanyak dua lembar tersebut, artinya bahwa Kiai Haji Marzuki Mustamar sudah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua PWNU Jatim sejak tanggal 16 Desember 2023.

Sementara itu, sebagaimana juga tercantum dalam surat tersebut, keputusan PBNU untuk mencopot Kiai Haji Marzuki Mustamar ini berdasarkan evaluasi atas beberapa tindakan dan pernyataannya sebagai Ketua PWNU Jatim.

”Berdasarkan evaluasi atas beberapa tindakan dan pernyataan Saudara KH. Marzuqi Mustamar selaku Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur telah menyampaikan usulan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk memberhentikan Saudara KH. Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur,” demikian bunyi pertimbangan pertama dalam SK PBNU tersebut.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya