Dewas: Firli Bahuri Jadi Ketua KPK Pertama yang Diminta Mundur dari Jabatannya

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

Jakarta – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabeaan mengatakan, Firli Bahuri merupakan satu-satunya ketua KPK yang diminta untuk mundur dari jabatannya karena telah melanggar etik.

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Firli Bahuri secara sah dinilai bersalah dan melanggar etik karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kalau Ketua KPK diadili oleh Dewan Pengawas dengan keputusan supaya yang bersangkutan mengundurkan diri, ini baru pertama kalinya, memang betul," ujar Tumpak kepada wartawan dikutip Kamis 28 Desember 2023.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta

Dewas KPK menggelar konfrensi pers

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Tumpak menuturkan kalau surat permintaan Firli untuk mengundurkan diri dari ketua KPK sudah dikirim Dewas ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dia hanya tinggal menunggu Keppres untuk Firli saja.

Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

"Apakah Presiden akan memberhentikan, begitu? Ya tentu lah, nanti kami akan melakukan eksekusi namanya, kami juga akan memanggil Pak Firli untuk menyampaikan putusan dan sekaligus nanti kita sebut dia membuat, tapi sudah dikirim sama kami pengunduran dirinya," kata Tumpak.

"Yang bersangkutan sudah mengajukan mengundurkan diri. Nanti Presiden akan melahirkan Keppres pengunduran diri," lanjutnya.

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa sidang putusan etik untuk Firli Bahuri dinyatakan bahwa dia dijatuhi hukuman sanksi etik berat. Firli dinilai secaea sah bersalah dalam melakukan pelanggaran etik.

Tumpak menjelaskan bahwa sanksi berat yang dijatuhkan untuk Firli Bahuri yakni berupa permintaan untuk mundur sebagai ketua KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak di ruang sidang Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya