KPU: ODGJ Bisa Ikut Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Ilustrasi Kotak Suara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

Jakarta – Pesta demokrasi tak terasa sebentar lagi tiba, itu artinya kita siap untuk menggunakan hak suara untuk memilih pemimpin baru di tahun depan. Di mana proses pemungutan suara Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Akhirnya! Ini Waktu Pramono-Rano Karno Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta

Di pemungutan suara kali ini sedikit ada yang berbeda, di mana pemilih dengan gangguan jiwa atau ODGJ akan diberikan hak memilih serupa oleh KPU RI. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari terkait teknis adanya keterlibatan masyarakat dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024, termasuk juga seorang ODGJ.

Berbeda dari sebelumnya, bahwa pemilih dengan gangguan jiwa tidak diberikan hak suara.

Fakta-fakta Mengerikan Kasus Harun Masiku yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

“Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari.

Suasana di Yayasan Gangguan Jiwa Alfajr Berseri

Photo :
  • VIVAnews/Dani
Kilas Balik Kronologi Kasus Harun Masiku yang Kini Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kini KPU menetapkan bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa tetap menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 mendatang. Namun dalam proses pencoblosan nanti pemilih kategori ODGJ ini akan tetap diawasi dari tenaga kesehatan atau ahli yang menjadi pengampunya.

Namun dalam hal ditetapkannya pemilih dengan gangguan jiwa tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, bahwa ada syarat khusus bagi pemilih dengan gangguan jiwa ini.

“Kalau pada (Pemilu) 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter, apakah pemilih tersebut pada hari itu sehat,” kata Astri di Kantor KPU Daerah Jakarta Timur dikutip VIVA.co.id pada Kamis 28 Desember 2023.

Seorang pemilih memasukkan kertas suara dalam Pemilu beberapa waktu lalu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

“Karena kan kita tidak tahu ya pemilih dengan disabilitas mental fluktuatif dia kadang-kadang misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” katanya lebih lanjut.

Dalam hal ini Astri Megatari juga menambahkan bahwa, dokter tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi bila pemilih tersebut mengalami delusi atau halusinasi akut atau dinilai tidak sanggup ke tempat pemungutan suara (TPS). 

Lebih lanjut dari Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengungkapkan, bahwa bagi pemilih yang sedang sakit baik dirawat di rumah atau di rumah sakit, maka pencoblosan akan dilakukan secara jemput bola.

Di mana pencoblosan jemput bola ini, dimaksudkan pihak pelayanan dari pemilihan suara akan menyambangi para pemilih dengan kategori gangguan jiwa atau ODGJ yang dirawat di rumah maupun di rumah sakit.

Lebih lanjut, Dody menegaskan bahwa pencoblosan yang dilakukan di luar TPS itu tetap akan didampingi oleh pengawas maupun saksi. 

“Untuk pemilih yang sakit baik di rumah maupun di rumah sakit pelayanannya nanti kami yang mendatangi pemilih. Pemilih yang tidak bisa ke TPS nanti petugas kami jam 12 sampai jam 1 [siang] akan datang ke rumah warga,” jelas Dody di lokasi mengutip salah satu sumber.

Jadi dalam hal ini pendampingan tentu dilakukan bagi mereka yang memiliki gangguan jiwa maupun para penyandang disabilitas mental pada Pemilu 2024.  Untuk syarat lainnya, ODGJ yang bisa memilih adalah warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Bahwa semua warga negara Indonesia yang telah berusia genap 17 tahun pada pemungutan suara atau telah kawin atau pernah kawin atau terdaftar itu kan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih,” kata Hasyim.

Untuk segi waktu sendiri saat pencoblosan nanti, pemilih dengan kategori ODGJ pihak KPU juga menyebutkan, bahwa tidak ada penambahan waktu atau durasi bagi penyandang ODGJ.

Pencoblosan dilakukan sama-sama dari pukul 07.00 hingga 13.00.

“Pengampunya di bawah rumah sakit jiwa maupun di panti sosial, dan nanti sebagaimana Pemilu yang sudah-sudah penggunaannya di semua daerah wilayah Indonesia timur, tengah, maupun barat, jam pemungutan suaranya kan jam 7 sampai jam 13,” ungkapn Ketua KPU Hasyim Asyari pada awak media di Kantor KPU.

Reaksi Warganet

Pemberlakukan terkaitnya ODGJ bisa ikut menyoblos Pemilu 2024 sontak menuai beragam warganet di media sosial. 

"Ha?? Bukannya pemilih harus punya 'akal yg sehat' yaa untuk bisa menentukan pilihannya????" tulis warganet.

"Otw kampanye di rsj," terang pengguna media sosial lainnya.

"Dokter Timses paslon tinggal kerja donk. Namanya gila mau pilih yang mana mana tau?" timpal warganet lain.

"Pemilih waras saja masih banyak masalah, masih nambah pemilih gak waras," kata lainnya.

"Gimana cara edukasi dan kasih pengertian tentang kompetensi paslon? Hadeeeh lah lieur," tulis lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya