Dewas Ungkap Alasan Tak Bisa Pecat Firli Bahuri meski Sudah Langgar Etik Berat

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

Jakarta – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKTumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Dewas tidak punya wewenang untuk memberhentikan secara tidak hormat Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Padahal, Firli sudah dinyatakan melanggar etik berat karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Tumpak menjelaskan bahwa Dewas hanya punya wewenang untuk meminta Firli mengundurkan diri dari jabatannya di KPK.

"Pertama, karena KPK tidak bisa memecat. Kita, Dewan Pengawas tidak punya kewenangan untuk  memecat. Yang boleh memberhentikan itu hanya Presiden. Satu-satunya kita hanya suruh dia mengundurkan diri, gak bisa kita memberhentikan itu, enggak ada kewenangan," ujar Tumpak kepada wartawan dikutip Kamis, 28 Desember 2023.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta

Dia menjelaskan, aturan Dewas KPK itu hanya meminta untuk mengundurkan diri dan memotong penghasilannya jika terbukti pimpinan KPK melanggar etik.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK

Photo :
  • ANTARA
Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

"Satu, bahwa penghasilannya itu bisa kita jatuhkan, penghasilannya  dipotong 40% selama satu tahun. Atau yang kedua, disuruh dia mengundurkan diri. Nah ini yang terberatnya, disuruh mengundurkan diri, daripada potong penghasilan 40% selama  setahun," kata Tumpak.

"Jadi kenapa enggak bisa dijatuhkan sanksi tidak hormat dan sebagainya, bukan kami yang menjatuhkan pemberhentian, itu harus Presiden, memang begitu undang-undangnya. Gak bisa di luar undang-undang," ujarnya.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan bahwa dalam perihal diminta untuk mundur dari jabatan dan mengundurkan diri sendiri itu beda konteks.

"Sedikit saya melanjutkan. Jadi saya pikir  harus juga kita bedakan ya, antara yang  bersangkutan mengundurkan diri sendiri, ya kan, itu kan diatur dalam pasal 32 memang bisa mengajukan pengunduran diri," kata dia.

"Tapi dalam hal ini adalah ada sanksi juga dari Dewan Pengawas untuk diminta dia harus mengundurkan diri, itu kan beda. Sendiri mengundurkan diri dengan disuruh mengundurkan diri karena ada sanksi etik, jadi ini dua hal yang berbeda," ujarnya.

Maka itu, Albertina menilai bahwa putusan dari Dewas soal diminta untuk mundur itu bukanlah hal yang antiklimaks. Itu merupakan sanksi yang diberikan oleh Dewas KPK karena terbukti bersalah, beda hal meski dia sudah ajukan pengunduran diri.

"Memang kita tidak bisa sanksi memecat dia, karena yang berwenang memberhentikan dia itu ada di Presiden, pasal 32 Undang-Undang 19/2019. Sehingga kita minta dia mengundurkan diri. Nanti selanjutnya itu diproses oleh presiden  di sana, itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya