Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Klaim Bebas Bersyarat-Sesuai-Undang-undang
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan membenarkan dirinya telah bebas bersyarat dari kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Wahyu sebelumnya divonis tujuh tahun penjara atas kasus itu.Â
Wahyu mengatakan dirinya bebas bersyarat dari kasus dugaan suap pergantian PAW itu sejak 6 Oktober 2023 lalu.
"Saya sudah pembebasan bersyarat sejak tanggal 6 (Oktober 2023). Jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggungjawab atas apa yang sudah saya lakukan," ucap Wahyu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
Wahyu mengklaim pembebasan bersyarat yang ia dapatkan itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Saya mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Meski telah bebas bersyarat, Wahyu menyebut dirinya masih mengikuti bimbingan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang. "Masih (bimbingan)," tandas Wahyu.Â
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.
Meskipun majelis menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa KPK atas kasus tersebut.
"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan/keberatan kasasi Penuntut Umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, Senin, 7 Juni 2021.
Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu menerangkan, majelis hakim memperberat pidana penjara Wahyu dari semula enam tahun di tingkat banding menjadi tujuh tahun.Â
Majelis kasasi juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
"Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facto mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun," kata Andi Samsan.
Menurut MA, hukuman diperberat karena Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara yakni Anggota KPU RI.