Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan: Saya Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berharap eks calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku segera ditangkap. Status Harun Masiku yang terjerat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu masih berstatus buron.

"Ya kita semua berharap, Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya (berharap demikian)," kata Wahyudi Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 28 Desember 2023. 

Sementara, Wahyu datang ke KPK bukan tanpa alasan. Dia datang karena dipanggil penyidik KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus suap yang menjerat Harun Masiku.

Wahyu mengaku hanya membawa dokumen dalam pemeriksaan tersebut. "Bawa dokumenlah," ujar Wahyu

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan penuhi panggilan KPK.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Pun, status Wahyu dalam kasus tersebut sudah jalani proses hukuman pidana. Dia sudah bebas bersyarat sejak Oktober 2023.

Status Harun Masiku saat ini berstatus tersangka yang masih buron sejak 17 Januari 2020. KPK sudah masukkan nama kader PDIP itu dalam Daftar Perncarian Orang (DPO).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan pihaknya sebelumnya sudah mengirim tim untuk menelusuri keberadaan Harun Masiku ke negara tetangga. Dia bilang dari informasinya, Harun Masiku berada di luar negeri dengan menjadi marbot masjid.

KPU DKI: 14.794 Kotak Suara untuk Pilkada Jakarta Telah Didistribusi

“Tim kami kirim ke salah satu negara tetangga dan melakukan pengecekan karena memang ada informasi saudara HM itu di sana, ada di masjid. Kami sudah cek di sana," ujar Asep Guntur pada Kamis, 6 Juli 2023.

Hasto Sebut Partai Coklat Masif Bergerak di Pilgub Sumut: Kami Khawatir dengan Pak Edy Rahmayadi

Asep menambahkan selain mengecek di masjid, tim KPK juga melakukan pengecekan di beberapa tempat ibadah.Dia tak menafikan dari informasi terakhir, dikabarkan Harun Masiku menjadi marbot masjid di luar negeri.

“Ada juga yang bilang dia itu ada di gereja, kita sudah cek di sana, ada juga yang tinggal di apartemen, kami sudah cek ke sana, di satu negara tetangga, tapi sampai saat ini belum ditemukan," kata Asep.

Pemuda Katolik di Jabar Didorong Berpartisipasi Lebih Aktif  Awasi Penyelenggaraan Pilkada

Harun Masiku juga sudah dicari melalui Ombudsman hingga lembaga antikorupsi di luar negeri atau negara tetangga. Negara tetangga pun sudah mengeluarkan red-notice atau DPO kepada Harun Masiku.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024