Tiba di KPK, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bakal Buka-bukaan soal Harun Masiku

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan penuhi panggilan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus itu menjerat eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku sebagai tersangka namun statusnya masih buron.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Pantauan VIVA di lokasi, Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.49 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja biru muda dan membawa amplop cokelat.

"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," kata Wahyu, Kamis, 28 Desember 2023.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Wahyu mengaku dirinya hanya membawa dokumen saat menghadiri pemeriksaan tersebut. Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut isi dokumen yang dibawa itu. "Bawa dokumen," ujar Wahyu singkat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Sebelumnya, KPK menjadwalkan akan memanggil eks anggota KPU Wahyu Setiawan. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

"Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 s/d 2024 dengan Tersangka HM, besok Kamis (28/12)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 27 Desember 2023.

Ali menyampaikan pemanggilan Wahyu akan dilakukan di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan (Mantan Anggota KPU periode 2017 s/d 2022)," kata dia.

Pun, dia mengatakan, surat panggilan sudah dikirimkan pada Jumat 22 Desember 2023. Wahyu dalam kasus tersebut sudah jalani hukuman pidana. Dia dinyatakan sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Status Harun merupakan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Harun Masiku jadi buronan KPK sejak Januari 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakankan pihaknya juga sudah mengirimkan tim mengecek keberadaan Harun Masiku ke negara tetangga.

“Terkait dengan saudara HM yang DPO ya, ini sekitar satu bulan yang lalu, tim kami kirim ke salah satu negara tetangga. Dan, melakukan pengecekan karena memang ada informasi saudara HM itu di sana, ada di masjid. Kami sudah cek di sana," ujar Asep Guntur pada Kamis, 6 Juli 2023.

Asep menambahkan selain mengecek di masjid, tim KPK sudah melakukan pengecekan di beberapa tempat ibadah. Sebab, terakhir informasinya Harun Masiku berada bahkan jadi marbot masjid di luar negeri.

“Ada juga yang bilang dia itu ada di gereja, kita sudah cek di sana, ada juga yang tinggal di apartemen, kami sudah cek ke sana, di satu negara tetangga, tapi sampai saat ini belum ditemukan," ujar Asep.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya