Terkuak, Kasus Ini yang Buat Jubir Amin Indra Charismiadji Ditahan Kejaksaan

Indra Charismiadji
Sumber :
  • dok. Pribadi Indra

Jakarta- Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji ternyata terjerat kasus dugaan penggelapan pajak. Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra, Indra tak menerbitkan faktur pajak selama dua tahun. Yaitu sejak tahun 2017 sampai 2019.

2 Teroris Jamaah Ansharut Daulah Dicokok di Bima, Begini Perannya

Dirinya pun tidak menyetor PPN tahun 2019 senilai Rp1,1 Milyar. Dalam hal ini, menurutnya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, juga menetapkan satu orang lain, yaitu Ike Andriani sebagai tersangka.

"Bahwa Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah) diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia, Kamis 28 Desember 2023.

Pekerja Proyek Tewas Terlindas, Polisi Jadikan Operator Ekskavator sebagai Tersangka

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Keduanya juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Mereka juga akan dikenai pula Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

Dalam Waktu 2 Bulan, 50 Tersangka Curanmor di Tangerang Kota Dibekuk

Meski begitu, menurutnya dalam proses penyidikan Indra dan Ika tidak ditahan Kanwil DJP Jakarta Timur, mereka ditahan pasca berkas kasus dinyatakan lengkap. Indra dan Ika bakal ditahan selama 20 hari.

"Tersangka Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan untuk Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membantah pihaknya menangkap Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji.

"Gak ada penangkapan," ujar Kepala Kejari Jaktim, Imran kepada wartawan, Rabu 27 Desember 2023.

Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA/Kenny Putra

Dia menjelaskan, pihaknya menerima pelimpahan tahap kedua. Dalam hal ini mereka menerima tersangka dan barang bukti. Meski begitu, dia tidak merinci lebih jauh. Semisal soal kasus yang menimpa Indra.

"Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari Kejaksaan Tinggi tahap 2," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya