Tak Hanya Pinjam Rumah Sewa Alex Tirta, Firli Bahuri Juga Minta Dipasangi Internet
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan Firli Bahuri sempat meminjam rumah sewa pengusaha Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Firli bahkan minta untuk dipasangkan internet di rumah sewa yang dipinjamnya itu.
“(Firli) mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juwana Darmaji untuk rumah tersebut,” kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di ruang sidang Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.
Indriyanto menjelaskan Firli meminjam beberapa kali rumah yang masih disewakan Alex Tirta tersebut. Bahkan, ia menuturkan, rumah itu juga pernah disinggahi oleh keluarga Firli.
Alex menyebut kalau pinjaman tersebut tidak patut dilakukan oleh Firli. Dia menjelaskan status Firli merupakan pimpinan KPK yang sudah sejatinya jadi contoh. Maka itu, kata dia, tak patut jika Firli menerima apapun dari pihak lain.
“Menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa (Firli) sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan dalam tindakan yang berlaku,” ujar Indriyanto.
Dewas KPK sebelumnya dalam putusan sidang etik menyampaikan Firli dijatuhi sanksi berat. Sanksi berat diberikan Dewas KPK karena Firli diduga sudah melakukan secara sah pelanggaran etik sebagai pimpinan KPK.
"(Hal meringankan) tidak ada," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.
Tumpak menyampaikan Firli dinilai melanggar etik karena melakukan pertemuan dengan SYL. Namun, pertemuan itu justru tak dilaporkan Firli kepada pimpinan KPK lainnya.
"Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo," kata Tumpak.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.