Dewas Ungkap Firli Bahuri Mengaku HP Dibajak 5 Kali
- ANTARA/Andika Wahyu
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Firli Bahuri melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa kali. Tetapi, Firli memberikan keterangan bahwa nomor telepon selulernya yang lama sudah dibajak.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, nomor ponsel genggam Firli Bahuri yang digunakan sejak tahun 2011 itu sudah dibajak sejak bulan Oktober 2023 lalu.
"Bahwa nomor HP terperiksa adalah 081195*Â yang sudah terperiksa pakal sejak tahun 2011, namun sekitar dua bulan lalu yaitu sekitar Oktober 2023, terperiksa sudah tidak lagi menggunakan nomor tersebut karena HP terperiksa dihack/Â dibajak," ujar Albertina di ruang sidang Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.
Albertina menyebutkan, nomor ponsel Firli itu sudah dibajak sebanyak lima kali. Dia menyebutkan, nomor tersebut digunakan untuk komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo.
"Bahwa terperiksa kenal dan pernah melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo namun terperiksa tidak ingat lagi apa yang pernah Terperiksa komunikasikan," kata dia.
Albertina menyebutkan, Firli tak ingat kapan terakhir dirinya berhubungan dengan SYL. "Terperiksa juga tidak ingat kapan terakhir melakukan komunikasi dengan Saksi Syahrul Yasin Limpo, karena nomor terperiksa dibajak, semua kontak dan foto di handphone terperiksa hilang," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat. Sanksi berat itu diberikan Dewas KPK karena Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sebagai pimpinan KPK.
"(Hal meringankan) tidak ada," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.
Tumpak menjelaskan, Firli Bahuri dinilai melanggar etik karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo. Pertemuan itu justru tidak dilaporkan Firli Bahuri kepada pimpinan KPK lainnya.
"Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo," kata Tumpak.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.