SYL Ternyata Sempat Chat WhatsApp ke Firli Bahuri: Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

SYL, Pemeriksaaan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Kasus Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menjelaskan ada komunikasi antara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan Firli Bahuri. Komunikasi itu saat rumah anak buah SYL digeledah penyidik KPK pada September 2023.

Polisi Diduga Peras WN Malaysia, LBH Desak Kapolri Minta Maaf ke Korban dan Tindak Tegas Pelaku

Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK di rumah Sekretaris Jenderal Kementan non aktif Kasdi Subagyono.

“Saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan ‘mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Karena masih di LN (luar negeri), tebe’,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat membacakan fakta sidang etik Firli, Rabu 27 Desember 2023.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Albertina menyampaikan saat itu SYL juga sempat mengabadikan komunikasinya dengan Firli Bahuri dengan tangkapan layar atau screenshoot.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Dia menuturkan komunikasi tersebut dilakukan SYL dengan Firli lewat aplikasi WhatsApp. Saat itu, SYL tengah berada di kota Roma, Italia dan mengetahui kalau rumah anak buahnya digeledah KPK. Ketika berada di Roma, SYL mencuat dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dewas KPK tak memerinci petunjuk dan bantuan yang diminta SYL ke Firli. Namun, pesan itu dihapus oleh Ketua KPK nonaktif tersebut.

“Dijawab oleh terperiksa (Firli) yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun terperiksa tidak memberitahukan kepada pimpinan (KPK) yang lain,” jelas Albertina.

Namun, ia bilang, Firli sempat pertanyakan perihal keabsahan dari percakapan WhatsApp tersebut. Tapi, Dewas bisa menunjukannya karena adanya tangkapan layar atau screenshoot yang dilakukan oleh SYL.

Dewas menunjukan tangkapan layar sebagai bukti autentik berdasarkan keterangan ahli digital forensik Saji Purwanto. Bantahan Firli dikesampingkan karena hanya argumen tanpa dibarengi dengan bukti pendukung.

Screenshoot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi WhatsApp yang bersumber dari HP milik saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh penyidik KPK," ujarnya.

"Dan, dijadikan sebagal bukti dipersidangan adalah benar dan bukan hasil editing,” lanjut Albertina.

Dewas KPK sebelumnya dalam sidang pembacaan putusan etik menyatakan Firli dijatuhi sanksi berat. Sanksi berat diberikan karena Firli dinilai melakukan secara sah pelanggaran etik sebagai pimpinan KPK.

"(Hal meringankan) tidak ada," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.

Tumpak menjelaskan Firli Bahuri dinilai melanggar etik karena telah melakukan pertemuan dengan SYL. Pertemuan itu justru tak dilaporkan Firli Bahuri kepada pimpinan KPK lainnya.

"Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Dan, tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo," kata Tumpak.

Firli dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya