Dewas KPK Bilang Firli Bahuri Tidak Laporkan 7 Bidang Tanahnya ke Dalam LHKPN
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, telah menjatuhi sanksi berat untuk Firli Bahuri berupa permintaan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Dewas mengungkap kalau Firli tidak melaporkan sejumlah bidang tanah ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan bahwa sebidang tanah Firli Bahuri yang tidak dilaporkan ke LHKPN miliknya adalah atas nama istrinya sendiri.
"Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, terperiksa juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, saudari Ardina Safitri," ujar Syaamsuddin Haris di ruang sidang Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.
Syamsuddin menjelaskan, bahwa selain 7 bidang tanah yang tidak dilaporkan Firli, terdapat satu bangunan apartemen milik eks Ketua KPK itu yang juga tidak dilaporkan ke LHKPN.
"Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020," kata dia.
Adapun sejumlah tanah hingga bangunan yang tidak dilaporkan Firli Bahuri ke LHKPNÂ yang statusnya atas nama sang istri, yaitu:
1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.
2. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan luas 306 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.
3. Sebidang tanah di Desa Cikaret Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi dengan luas 2.727 m2 melalui Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal 01 Desember 2021
4. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan luas 2.052 m2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
5. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun - Palembang dengan luas 520 m2 tahun 2021.
6. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2196 di Sukabangun - Palembang dengan luas 1477 m2 tahun 2021.
7. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik 2366 di Desa Sinduharjo - Sleman dengan luas 532 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.