Jenderal Sigit Larang Anggota Polri Berpose yang Identik dengan Palson Pemilu 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah menerbitkan tiga Surat Telegram (TR) terkait netralitas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Pemilu 2024. Menurut dia, netralitas Polri pada pelaksanaan Pemilu 2024 ini sesuai dengan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

“Polri senantiasa menjunjung tinggi netralitas sebagaimana ditekankan Bapak Presiden. Sebagai wujud nyata, Polri bersama TNI dan Bawaslu telah menandatangani deklarasi komitmen netralitas TNI/Polri,” kata Sigit saat Rilis Akhir Tahun 2023 di Mabes Polri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Polisi Diduga Peras WN Malaysia, LBH Desak Kapolri Minta Maaf ke Korban dan Tindak Tegas Pelaku

Oleh karena itu, kata Sigit, seluruh personel Polri dari pucuk pimpinan hingga pelaksanaan lapangan terikat dengan peraturan dan kode etik. Sehingga, Sigit menerbitkan tiga Surat Telegram yang berisi pedoman perilaku netralitas Polri-TNI.

“Termasuk aturan perilaku bermedia sosial, larangan berfoto dengan pose tertentu yang bisa menimbulkan persepsi keberpihakan kepada salah satu paslon,” jelas dia.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Guna memastikan pelaksanaan di lapangan, Sigit menyebut Divisi Propam Polri telah melakukan berbagai macam upaya, membuka saluran komunikasi, menyerap pengaduan masyarakat, membuat video sosialisasi, deteksi dini, patroli siber, pengawasan melekat pada seluruh personel.

“Pengamanan yang melaksanakan pengamanan pemilu, timsus terdiri dari Paminal, Provos,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri

Maka dari itu, Sigit meminta kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan apabila melihat atau menemukan ada anggota Polri yang berpihak dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Namun, kata dia, semua harus disertakan bukti-bukti.

“Jika ada personel yang terbukti tidak netral, silakan dilaporkan melalui berbagai pengaduan yang ada beserta bukti-buktinya dan pasti akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya